76,49 Persen Dana Desa Telah Masuk ke Rekening Kas Desa
PANGKALPINANG--Total pagu dana desa di wilayah Bangka Belitung sebesar Rp 264.298.160.000. Dari jumlah itu, yang telah ditranfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 157.738.163.397. Dan dari jumlah itu, dana yang telah masuk ke rekening kas desa (RKD) sebesar Rp 121.390.151.192 atau telah mencapai 76,49 persen.
Hal tersubut terungkap dalam rapat progres dan evaluasi penyaluran dan serapan dana desa di Ruang Rapat Tanjung Pendam Kantor Gubernur, Rabu (23/5/2018). Rapat dihadiri Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Bangka Belitung, pihak Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta pihak kabupaten/kota.
Wagub mengungkapkan, rapat ini penting dilakukan dalam rangka membahas percepatan penyerapan sekaligus penggunaan dana desa serta untuk mengetahui apa saja kendala dan solusi apa untuk mempercepat penyaluran dan penyerapan.
Terkait dengan penyaluran dana desa untuk wilayah Bangka Belitung, Kepala Kantor Wilayah Perbendaharaan Kementerian Keuangan Babel, Supendi, menjelaskan berdasarkan data keuangan penyaluran dana transfer dana desa dari RKUN hingga ke RKD telah mencapai 76,49 persen.
“Dari total pagu dana desa di wilayah Bangka Belitung sebesar Rp 264.298 .160.000 (dua ratus enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah), yang telah ditranfer dari rekening kas umum negara (RKUN) ke rekening kas umum daerah (RKUD) sebesar Rp 157.738.163.397 kemudian dana tersebut telah masuk ke rekening kas desa (RKD) sebesar Rp 121.390.151.192 atau telah mencapai 76,49 persen," ungkap Supendi.
Dengan kondisi total dana transfer tersebut, Supendi menghimbau agar adanya percepatan penyerapan dana desa guna membiayai pembangunan desa.
"Kami berharap kepada pemerintah kabupaten khususnya melalui dinas pemberdayaan masyarakat desa untuk membantu mendampingi desanya agar dana desa yang telah ditransfer dari RKUN ke RKUD lalu dari RKUD hingga ke RKD bisa merealiasikan penyerapannya hingga triwulan III sudah 75 persen. Dan output dari kegiatan yang sudah 50 persen dari yang direncanakan itu harus disampaikan dan sudah masuk dalam sistem online monitoring kami,” ungkap Supendi.
Supendi juga menghimbau agar dalam penggunaan anggaran dana desa lebih difokuskan pada program prioritas dan menitikberatkan pada desa yang rentan secara ekonomi.
“Sebagaimana transformasi kebijakan dana desa untuk tahun 2018 difokuskan pada desa-desa dengan tingkat kemiskinan yang masih relatif tinggi dan program prioritas yang dibutuhkan masyarakat desa. Pelaksanaannya harus bersifat padat karya dan outputnya ada penjelasan secara detail," tegas Supendi.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yuliswan mengungkapkan dari hasil monitoring, realisasi dana desa yang telah ditransfer ke rekening kas desa (RKD) dari total pagu anggaran DD Rp 264.298.160.000 (dua ratus enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) untuk 309 desa dengan total anggaran DD yang sudah ditranser dari RKUD ke RKD sebesar 18 persen dengan total pagu Rp 27. 743.097.498 ( dua puluh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah) untuk enam kabupaten.
“Dari total anggaran dana desa untuk enam kabupaten totalnya sebesar Rp 264.298.160.000 (dua ratus enam puluh empat miliar dua ratus sembilan puluh delapan juta seratus enam puluh ribu rupiah) target 309 desa dengan total nilai DD yang telah ditransfer dari RKUD ke rekening desa sebesar 18 persen atau sebesar Rp 27. 743.097.498 (dua puluh miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta sembilan puluh tujuh ribu empat ratus sembilan puluh delapan rupiah),” ungkap Yuliswan.
Yuliswan menyampaikan kondisi penyaluran sekaligus serapan dana desa dari RKUD ke RKD tahap I hingga tahap II yaitu:
- Kabupaten Bangka, alokasi anggaran DD berdasarkan PERBUB mendapatkan pagu anggaran DD sebesar Rp 51.718.989.000 untuk 62 desa dengan rincian dana DD yang telah ditransfer dari RKUD ke RKD (rekening kas desa ) pada tahap I sebesar Rp 10.343.797.800 (sepuluh miliar tiga ratus empat puluh tiga juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu delapan ratus rupiah ) dengan realisasi penyerapan sebesar 4.933.860.225 (empat miliar sembilan ratus tiga puluh tiga juta delapan ratus enam puluh ribu dua ratus dua puluh lima ribu rupiah) atau sebesar 16 persen.
- Kabupaten Belitung dengan total pagu DD sebesar Rp. 38.805.104.000 ( tiga puluh delapan miliar delapan ratus lima juta seratus empat ribu rupiah) untuk 42 desa dengan rincian dana DD yang telah ditransfer dari RKUD ke RKD (rekening kas desa ) pada tahap I sebesar Rp 7.761. 020.800 (tujuh miliar tujuh ratus enam puluh satu ribu dua puluh ribu delapan ratus rupiah) dengan realisasi penyerapan sebesar Rp 1.754.726.390 ( satu miliar tujuh ratus lima puluh empat juta tujuh ratus dua puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh rupiah) atau sebesar 8 persen, Tahap II dana desa belum masuk ke Rekening Kas Desa. (RKD)
- Kabupaten Bangka Selatan dengan total pagu DD sebesar Rp 42.487.059.000 (empat puluh dua miliar empat ratus delapan puluh tujuh juta lima puluh sembilan ribu rupiah) dengan tahap I pencairan DD dari RKUD ke RKD sebesar Rp 8.497.411.800 (delapan miliar empat ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus sebelas ribu delapan ratus rupiah) dengan realisasi serapan DD sebesar Rp 3.993.193.270 ( tiga miliar sembilan ratus sembilan puluh tiga juta seratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus tujuh puluh rupiah). Dan telah dilakukan penyaluran DD tahap II dari RKUD ke RKD sebesar 16.994.823.600 ( enam belas miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta delapan ratus dua puluh tiga ribu enam ratus rupiah)
- Kabupaten Bangka Tengah dengan total pagu DD sebesar Rp 47.148.882.000 (empat puluh tujuh miliar seratus sempat puluh delapan juta delapan ratus delapan puluh dua ribu rupiah) untuk 56 desa dengan dengan tahap I pencairan DD dari RKUD ke RKD sebesar Rp 9.429.776.400 ( sembilan miliar empat ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus tujuh puluh enam ribu empat ratus rupiah) dengan realiasi serapan di tahap I sebesar Rp 8.069.489.384 (delapan miliar enam puluh sembilan juta empat ratus delapan puluh sembilan juta tiga ratus delapan puluh empat rupiah) dan tahap II telah dilakukan transfer anggaran DD dari RKUD ke RKD sebesar Rp 18.859.552.800 ( delapan belas miliar delapan ratus lima puluh sembilan juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus rupiah)
- Kabupaten Bangka Barat dengan total pagu DD sebesar Rp 48.519.806.000 (empat puluh delapan miliar lima ratus sembilan belas juta delapan ratus enam ribu rupiah) untuk 60 desa dengan total tahap I transfer DD dari RKUD ke RKD sebesar Rp 9.500.449.022 (sembilan miliar lima ratus juta empat puluh empat sembilan juta dua puluh dua rupiah) dengan serapan di tahap I sebesar Rp 4.067.834.860 ( empat miliar enam puluh tujuh juta delapan ratus tiga puluh empat juta delapan ratus enam puluh rupiah)
- Kabupaten Belitung Timur dengan total pagu DD sebesar Rp 35.618.320.000 ( tiga puluh lima miliar enam ratus delapan belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) untuk 39 desa dengan total tahap I transfer DD dari RKUD ke RKD sebesar Rp 7.123.664.000 ( tujuh miliar seratus dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh empat juta rupiah) dengan serapan total realisasi yang DD yang terserap sebesar Rp 4.924.003.369 (empat miliar sembilan ratus dua puluh empat juta tiga puluh delapan ribu tiga ratus enam puluh sembilan rupiah).
Selanjutnya pihak BPKP dan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memberikan pembekalan agar dalam penyerapan dana desa diperlukan rencana anggaran belanja (RAB) sebagai acuan dari penggunan dana desa secara detail dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa, serta pentingnya mendokumentasikan seluruh output kegiatan yang dilaksanakan.