Agung Dwi Chandra: Pemprov Harus Tajam Dalam Menyusun Target Pencegahan Korupsi

PANGKALPINANG – Setiap daerah berkewajiban menyusun dokumen Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Daerah. Pasalnya Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2016 tentang aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (APK) mengamanatkan bahwa seluruh daerah untuk dapat menyusun dan menetapkan target aksi setiap triwulan dalam dokumen tersebut. Agar daerah dapat bertindak dan mengambil langkah-langkah yang sistematis untuk mencegah korupsi.

Bertempat di Kantor Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, pertemuan tersebut dihadiri oleh SKPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang terlibat dalam penyusunan target tersebut, yaitu Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda, Inspektur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepala Bappeda dan Litbang, Kepala Badan Keuangan Daerah, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Kepala Dinas Kominfo, Kepala Biro Kesra Setda serta Kepala Biro Humas dan Protokol Setda.

Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan, Dr. Agung Dwi Chandra, ST, M.SE mengatakan bahwa pada tahun 2016 yang lalu Pemprov Bangka Belitung sudah menyelesaikan dokumen Rencana Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, dan untuk selanjutnya adalah menyusun target-target setiap triwulan pada tahun 2017. Menurut Agung, hal tersebut penting dilakukan sebagai alat untuk mengendalikan target-target apa yang perlu dicapai dalam setiap indikator yang telah ditetapkan.

“Seluruh tahapan-tahapan tersebut sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Jangka Panjang 2012-2025, dimana seluruh Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah menjabarkan dan melaksanakan Strategi Nasional Pemcengahan dan Pemberantasan Korupsi (Stranas PPK). Tujuannya sangat jelas yaitu agar seluruh lembaga, baik di tingkat pusat maupun di darah dapat memastikan terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktek korupsi”, jelas Agung.

Dalam pertemuan tersebut, setiap desk yang terlibat dalam penyusunan capaian per triwulan agar dapat menyampaikan targetnya pada tahun 2017. Beberapa aksi yang perlu ditindaklanjuti yaitu aksi pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin kepada lembaga Pelayanan Satu Pintu (PTSP), pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa, akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial. Maka penetapan indikator setiap triwulan untuk masing-masing desk tersebut agar dapat diselesaikan dalam satu minggu kedepan.

“Kita berharap target aksi tersebut selesai minggu depan. Ketika di provinsi sudah final dan disepakati, maka paling lambat pada tanggal 27 Januari nanti Target Triwulan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi akan kita sampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri. Karena target tersebut akan disepakati antara Menteri Dalam Negeri dengan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. Dan untuk melihat kepatuhan dalam pelaksanaan aksi tersebut, pusat akan melakukan penilaian dan pemeringkatan bagi pemerintah daerah. Maka sangat diperlukan dukungan setiap lini di pemda untuk melaksanakannya secara baik”, pungkas Agung.

Penulis : Ahmad Fauzan Syahzian
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Heru Subagio
Fotografer :
Dibaca : 295 Kali