Aksi HAM Dukung Tingkatkan Kualitas Kepariwisataan
28/03/2019
Pangkalpinang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disbudpar Babel) merupakan bagian dari Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang melaksanakan Aksi Hak Asasi Manusia atau Aksi HAM Pemerintah Provinsi Tahun 2019.
Selain Ruang Menyusui, Aksi HAM dalam hal Kebudayaan dan Pariwisata dilakukan melalui penyediaan fasilitas tertentu di tempat-tempat wisata dan pelayanan terhadap pengaduan masalah di masyarakat adat.
Kepala Disbudpar Babel, Rivai sangat mendukung dan mengatakan bahwa upaya ini juga mendukung kepariwisataan.
“Bangka Belitung menjadi salah satu destinasi wisata, baik nasional mau pun internasional. Dan Aksi HAM ini sangat penting untuk kita laksanakan. Sebagai tuan rumah, kita harus menciptakan rasa nyaman bagi tamu atau wisatawan yang berkunjung ke daerah kita,” kata Rivai melalui sambungan telepon, kamis (28/3/2019).
Rivai menjelaskan bahwa pelaksanaan Aksi HAM juga menciptakan kenyamanan bagi para wisatawan.
“Pelaksanaan Aksi HAM ini dengan kata lain juga meningkatkan kualitas penyediaan fasilitas terkait kepariwisataan. Siapa pun yang datang sebagai wisatawan, harus kita layani. Apa yang menjadi kebutuhannya, harus tersedia. Dengan demikian, mereka akan betah di daerah kita, karena pelayanannya atau fasilitasnya baik,” jelasnya.
Sementara dari segi kebudayaan, Disbudpar Babel hingga kini belum pernah mendapatkan laporan resmi terkait permasalahan yang ada di masyarakat adat. Berkaitan hal itu, Kepala Bidang Kebudayaan, Zuardi mengatakan bahwa Bangka Belitung memiliki kerukunan masyarakat adat yang baik.
“Saya rasa, khususnya selama saya ditugaskan sebagai Kepala Bidang Kebudayaan, saya belum pernah mendapatkan laporan atau pengaduan resmi terkait permasalahan yang ada di masyarakat adat di daerah kita. Saya pikir juga masyarakat adat kita memiliki kerukunan yang sangat baik dan mudah-mudahan selalu terjaga,” kata Zuardi yang ditemui di ruang kerjanya.
Pelaksanaan Aksi HAM terkait perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan masyarakat adat tersebut tertera dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 180/1319/SJ tanggal 13 Februari 2019 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Tahun 2019.
Keduanya tercantum pada poin e, yakni “Pelayanan, penanganan, dan tindak lanjut pengaduan masyarakat terkait dengan hak perempuan, anak, penyandang disabilitas, masyarakat adat dan konflik lahan.
Penulis : Ernawati Arif
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Fitra
Fotografer : Rafiq Elzan
Dibaca : 202 Kali