Babel Segera Miliki Laboratorium Mutu Pangan

PANGKALPINANG -- Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kegiatan sosialisasi keamanan pangan di Hotel Bangka City Pangkalpinang, pada Kamis (26/10). Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Ahmad Damiri mengatakan bahwa kegiatan tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. 

Oleh karena itu, Damiri menjelaskan bahwa dengan adanya peraturan tersebut, maka produk pangan di Bangka Belitung kedepan harus memiliki sertifikat mutu yang dikeluarkan oleh laboratorium penjamin mutu pangan. "Acara hari ini berpatokan dengan adanya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Beras serta Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 31 Tahun 2017 tentang Kelas Mutu Beras. Maka kedepan setiap distributor maupun.pengecer beras harus memiliki sertifijat mutu pangan, "ujarnya.

Dijelaskan oleh Damiri bahwa Laboratorium Mutu Pangan akan segera terealisasi pada tahun.2018 mendatang sehingga pemerintah daerah bisa melaksanakan pengawasan lebih intens lagi mengenai mutu pangan seperti beras.

"Kemungkinan tahin 2018 akan ada laboratorium mutu karena untuk melihat mutu suatu produk pangan, maka harus diperiksa di laboratorium khusus yakni laboratorium mutu pangan. Jadi kedepan pengawasan kita akan lebih mudah," tutur Damiri.

Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Bangka Belitung supaya lebih cerdas dalam mengkonsumsi dan membeli pangan. Pasalnya pada tahun 2018 para konsumen bisa meminta para distributor memperlihatkan sertifikat mutu terlebih dahulu agar mutu pangan yang di beli bisa terjamin kualitasnya.

"Jadi sebelum membeli masyarakat bisa mengecek sertifikat mutunya, apakah tersedia atau tida. Jika tidak ada jangan dibeli karena mewajibkan para pengecer dan distributor diwajibkan memiliki sertifikat mutu pangan baru boleh diecer ke para konsumen," ungkap Damiri.

Saat ditanya mengenai kesediaan beras saat ini, Damiri mengatakan untuk Bangka Belitung ketersediaan beras aman. Berdasarkan data BPS pada tahun 2016, penggunaan beras di Bangka Belitung menurun yakni 96 kg perkapita pertahun, setelah di tahun sebelumnya 112 kg perkapita pertahun. Damiri juga menyampaikan bahwa hingga saat ini tingkat kesadaran masyarakat Bangka Belitung untuk menggantikan nasi dengan alternatif pangan.lainnya seperti umbi-umbian sudah mulai tinggi.

"Sekarang masyarakat sudah menggunakan alternatif pangan pengganti nasi seperti beras aruk, umbi-umbian maupun lingkir. Lingkir merupakan olahan umbian yang ditanam di daerah pesisir dan kedepan akan kita budidayakan,"tambahn Damiri.

Penulis : Nita
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer :
Dibaca : 152 Kali