Bappeda Siapkan Pelaporan Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Triwulan IV 2017
PANGKALPINANG - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari Senin (11/12/2017) mengadakan rapat koordinasi persiapaan dengan sejumlah unit layanan publik OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung diantaranya LPSE, PTSP dan PPID dan ULP serta Biro Kesra Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Pertemuan tersebut dalam rangka persiapan aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korups (PPK) Triwulan IV Tahun 2017 sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 10 tahun 2016 dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 356/4429/SJ tanggal 21 November 2017.
Rapat tersebut dipimpin oleh Kepala Bidang Sosial Budaya dan Pemerintahan Bappeda, Dr. Agung Dwi Chandra yang diikuti oleh perwakilan OPD. Dalam penjelasannya Agung menyatakan bahwa pemantauan merupakan proses untuk melihat realisasi terhadap pelaksanaan aksi PPK dengan membandingkan target dalam rencana dan capaian akhir pelaksanaan aksi pada periode pelaporan triwulan serta mengidentifikasi masalah dan solusi untuk ditindaklanjuti pada periode pelaporan triwulan berikutnya.
Adapun beberapa rencana aksi PPK yang dibahas mencakup persiapan pelaporan terkait dengan:
1. Unit Kerja PTSP ( Pelayanan Terpadu Satu Pintu)
Aksi : Pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Kriteria Keberhasilan : 1. Pemberian dan penandatanganan izin dan non izin di daerah dilaksanakan oleh lembaga PTSP. 2. Tersedianya mekanisme pengendalian dalam penerbitan izin dan non izin oleh PTSP.
Ukuran Keberhasilan : Diterbitkan dan disosialisasikannya Peraturan Kepala Daerah tentang pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin dan non izin di daerah kepada lembaga PTSP.
2. Unit Kerja LPSE (Lembaga Pengadaan Sistem Elektronik)
Aksi : Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa.
Kriteria Keberhasilan : Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e-procurement.
Ukuran Keberhasilan : Terlaksananya 100 % pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE).
3. ULP (Unit Layanan Pengadaan)
Aksi : Transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa Kriteria Keberhasilan : Meningkatnya pelaksanaan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa melalui e- procurement.
Ukuran Keberhasilan : Terlaksananya pengembangan kelembagaan, sumber daya manusia dan tata kelola Unit Layanan Pengadaan (ULP).
4. Pemberian Dana HIBAH dan Bantuan Sosial
Aksi : Peningkatan transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan Dana Hibah dan Bantuan Sosial
Kriteria Keberhasilan : Berkurangnya penyimpangan dalam penyaluran danpenggunaan dana hibah dan bantuan sosial.
Ukuran Keberhasilan : Publikasi daftar penerima dana hibah dan bantuan sosial pada website Pemerintah Daerah.
5. PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi )
Aksi : Pembentukan dan penguatan tugas pokok dan fungsi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama dan pembantu.
Kriteria Keberhasilan : Terlaksananya kewajiban Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/Kota terkait pembentukan infrastruktur pelaksanaan dan publikasi informasi dasar sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pelaksanaannya.
Ukuran Keberhasilan :
1. Terbentuknya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID);
2. Diterbitkannya Standard Operating Procedure (SOP) Layanan Informasi Publik;
3. Dipublikasikannya daftar informasi publik di website Pemerintah Provinsi/ Kabupaten/ Kota; dan
4. Tersedianya daftar permohonan informasi dari masyarakat.