Bappeda Terima Kunker Banggar DPRD Bangka Selatan
PANGKALPINANG--Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerima Kunjungan Kerja Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Bangka Selatan di Ruang Rapat Buku Limau Kantor Bappeda, Senin (24/09).
Kunjungan kerja DPRD Bangka Selatan ini untuk mengetahui bagaimana cara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam menentukan prioritas serta cara mengakomodasi Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam proses perencanaan dan penganggaran di Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Sekretaris Bappeda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Joko Triadhi, yang menerima kunjungan kerja Banggar DPRD Kabupaten Bangka Selatan, dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa penentuan prioritas pembangunan daerah diawali dari RPJMD yang merupakan dokumen perencanaan lima tahunan. Lalu dalam RPJMD tersebut dijabarkan prioritas tahunan dalam bentuk RKPD.
"Didalam RPJMD sudah ada yang menjadi prioritas tahunan, kemudian ini akan dituangkan dalam RKPD, jadi misalnya pada tahun pertama ingin memprioritaskan apa, itu sudah ada dalam RPJMD, selain itu prioritas juga didasarkan pada hasil pengendalian dan evaluasi hasil RKPD tahun sebelumnya dan analisis isu strategis," kata Joko Triadhi
Terkait dengan Pokir DPRD, menurut Joko Triadhi, pada awal tahun, Pemprov. Kep. Babel menyampaikan kepada DPRD Prov. Kep. Babel rancangan RKPD yang memuat prioritas pembangunan pada tahun rencana, sehingga dapat digunakan oleh DPRD sebagai panduan pada saat Reses.
"Sehingga pada saat reses, DPRD sudah mempunyai gambaran apa yang menjadi prioritas provinsi, selain itu DPRD dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat apa yang menjadi prioritas Provinsi dan pada akhirnya usulan dari masyarakat dapat diarahkan pada upaya untuk mendukung prioritas tersebut, sehingga akan semakin besar peluangnya untuk dapat dimasukan ke dalam dokumen perencanaan dan penganggaran," katanya.
Menurut Joko Triadhi, selanjutnya usulan pokir tersebut akan dimasukkan dalam E-planning dan dibahas bersama bersama dengan perangkat daerah terkait untuk melihat apakah sesuai dengan prioritas tahunan dan pada akhirnya akan dijustifikasi usulan tersebut dapat diterima atau ditolak. Apabila usulan itu dianggap sesuai, maka akan dinaikkan, namun demikian akan dilihat kembali menjadi kewenangan dari siapa untuk melaksanakannya apakah Provinsi atau Kabupaten/Kota.
"Hal ini yang kemudian akan menjadi tindak lanjut kita dalam rangka kita mengalokasikan pendanaanya seperti apa, bila masuk dalam prioritas dan kewenangan provinsi, akan menjadi kegiatan di perangkat daerah, dan kita akan minta perangkat daerah untuk mengakomodir itu, namun jika kewenangan kabupaten/kota, bila kemampuan keuangan daerah provinsi memungkinkan, maka dapat diberikan melalui dana bantuan atau melalui belanja hibah jika yang mengusulkan adalah organisasi kemasyarakatan atau kelompok masyarakat," ujarnya.