Bappenas RI Gelar Sosialisasi Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi

Pangkalpinang- Memetakan kewajiban Inpres No10 tahun 2016, sesuai dengan kewajiban daerah untuk melaksanakan kewajiban aksi PPK, maka diterbitkannya surat edaran (SE) Mendagri no 356/4429/SJ.

Agung Wirabuana Kasubag Perundang -undangan Hukum dan Regulasi Bappenas menjelaskan, berdasarkan surat edaran (SE) mendagri terdiri dari enam, yaitu pelaksanaan aksi, pemantauan dan pelaporan aksi, verifikasi pencapaian aksi, penilaian dan lain-lain dan lampiran, jelasnya, kamis ( 19/01/2017) saat menyampaikan paparan di acara sosialisasi Inpres No 10. tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, di Ruang rapat pulau ketawai Badan  Perencanaan Penelitian Pengembangan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Acara rakor dan sosialisasi Inpres no 10 tahun  2016 menghadirkan tiga orang pemateri, antara lain, Bimo Wijayanto Tenaga ahli utama  kantor staf Presiden, Agung Wirabuana Kasubag Perundang -undangan Hukum dan Regulasi Bappenas serta Fridohin Berek Konsultan Direktorat Hukum dan Regulasi Bappenas.

ia menambahkan, untuk pelaksanaan aksi PPK pemda merupakan turunan inpres No 10 ada empat kewajiban pemerintah daerah yaitu:

pertama, pelimpahan seluruh kewenangan penerbitan izin di daerah serta pengintegrasian layanan perizinan di PTSP. kedua, pembentukan dan  penguatan tugas pokok dan fungsi pejabat pengelola infomasi dan dokumentasi (PPID), utama dan pembantu. ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam mekanisme pengadaan barang dan jasa, sedangkan yang ke empat yaitu, transparansi dan akuntabilitas penyaluran serta penggunaan dana hibah dan bantuan sosial, jelasnya.

menurutnya, untuk tahun tahun ini tugas dan fungsi PPID lebih dipertajam lagi untuk melakukan evaluas pelaksanaan PPID di tahun" sebelumnya.

"bagaimana pelaksanaannya apakah sudah efektif apa belum, itu yang dilaporkan dan juga melakukan sosialisasi SOP yang ada di PPID" tegasnya.

sedangkan mengenai dana hibah bantuan sosial,  berdasarkan Undang-undang no 14 tahun 2016 yaitu mengamanatkan bahwa sekarang  by name by dress,  sebelum APBD ditetapkan, harus sudah ada terlebih dahulu siapa saja yang menerima dana hibah bansos tersebut,jelasnya.

mulai sekarang selain dicantumkan dalam tim buku APBD dana bansos yaitu daerah wajib mengupload penerima hibah dana bansos di websitenya tersebut.

"selain mengupload penerima hibah, pemda juga mempunyai kewajiban untuk mengupload  laporan penyaluran dana hibah bansos, hal ini untuk meminimalisir dari mulai penganggaran sampai pelaporan itu harus sama dan di upload ke websitenya, tegasnya.

pemantauan dan pelaporan diwajibkan kepada inspektorat Provinsi dan Kabupaten/kota masing-masing", yaitu untuk mendorong SKPD terkait dalam pelaksanaan aksi PPK tersebut dan menyaksikan penyesuaian laporan atau data dukung dari aksi PPK SKPD terkait sebelum diupload ke aplikasi website.

ia menambahkan,  jadi, sebelum dilaporkan ke Bappeda, Inspektorat bertugas memastikan dulu bahwa apa yang akan dilaporkan dengan data dukungannya itu harus sudah fix, jelasnya.

" jika data laporan dan data dukung sudah sesuai maka langsung diserahkan ke BAPPEDA untuk dilaporkan".

jadwal pelaporan dimulai dari, BO3 di mulai 28 maret sampai 5 april 2017,  BO6 yaitu 28 juni sampai 5 juli, BO9 yaitu 28 september sampai 5 oktober dan B12 yaitu di mulai 28 desember sampai 15 januari.

setelah dilaporkan akan ada verifikasi, menurutnya, untuk verifikasi Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Inspektorat Provinsi, sedangkan Inspektorat Provinsi nantinya akan dilaksnakan oleh Kemendagri, jelasnya.

Penulis : Surianto
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Heru Subagio
Fotografer : Adi Tri Saputra
Dibaca : 358 Kali