Bawaslu Babel Gelar Rakor Penyelesaian Sengketa Pemilu
18/09/2018
Pangkalpinang - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar Rapat Koordinasi dengan Stakeholder, mengusung tema Penyelesaian sengketa proses Pemilu, bertempat di Swissbell Hotel Pangkalpinang, pada hari Selasa (18/09/2018).
Ketua Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Edi Irawan mengatakan Rapat Koordinasi Penyelesaian sengketa proses pemilu sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bahwa dalam penyelesaian sengketa pemilu baik sengketa antar peserta pemilu, penyelenggara pemilu maupun sengketa partai politik pemilu.
Kegiataan ini bermaksud untuk mengajak para partai politik setidaknya ada pemahaman bersama terhadap penyelesaian sengketa pemilu yang akan terjadi di dalam pelaksanaan pemilu tahun 2019 mendatang.
Kegiatan ini sangat penting bagaimana penyampaian sengketa oleh bakala calon legkslatif baik di tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dalam pengajuan sengketa ke bawaslu.
" Kegiatan ini sangat penting untuk diketahui bersama bagaimana prosedur yang akan dilakukan oleh partai politik maupun bacaleg dan peserta pemilu tahun 2019 ke bawaslu", jelasnya.
Peserta rapat koordinasi penyelesaian sengketa pemilu diikuti oleh perwakilan para partai politik se-provinsi Bangka Belitung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) se-provinsi Bangka Belitung, ketua dan anggota KPU provinsi kepulauan Bangka Belitung. Adapun pemateri menghadirkan kordiv penyelesaian sengketa Bawaslu RI.
Bawaslu bekerja dalam rangka menjaga dan mengawal proses demokrasi. Untuk itu apa yang dilakukan Bawaslu dapat bermanfaat bagi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"Semoga pada kegiatan hari ini bermanfaat bagi kita semua," harapnya.
Penulis : Adi Tri Saputra
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Adi Tri Saputra
Dibaca : 398 Kali