Berminat Untuk Bergabung Dalam Dalam Kepengurusan Lembaga Adat Melayu Masa Bakti 2017-2022? Ini Syaratnya
Pangkalpinang – Panitia Tim Seleksi Pengurus Lembaga Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan perekrutan kepengurusan masa bakti 2017-2022 berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2018. Untuk itu LAM akan menyeleksi dan menjaring para calon pengurus yang memiliki perhatian dan berperan aktif terhadap pengembangan budaya Melayu.
Unsur-unsur calon pengurus LAM berasal dari Lembaga Adat Melayu, Penggiat Budaya, Cendekiawan, Pemuka Agama, Pemuka Adat, Pemuka Masyarakat dan Lembaga Adat masing-masing daerah kabupaten dan kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Selain itu, untuk menjadi pengurus LAM, harus memenuhi berbagai persyaratan, diantaranya;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia kepada Pancasila dan NKRI.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Memilliki keterkaitan dan keterikatan dengan Provinsi.
- Memiliki perhatian dan kontribusi terhadap pengembangan Budaya Melayu Provinsi.
- Berusia minimal 30 tahun.
- Tidak diperkenankan untuk melakukan kegiatan politik praktis yang mengatasnamakan LAM selama kepengurusan yang dibuktikan dengan Surat Pernyataan pada saat mendaftar.
- Tidak sedang menduduki jabatan Ketua di kepengurusan Partai Politik bagi Ketua LAM.
Berikut adalah contoh Surat Pernyataan Kesediaan menjadi pengurus LAM;
SURAT PERNYATAAN KESEDIAAN MENJADI PENGURUS LAM BANGKA BELITUNG MASA BAKTI 2017-2022
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Lengkap : …………………………………………….
Tempat/Tanggal Lahir : …………………………………………….
Jenis Kelamin : …………………………………………….
Agama : …………………………………………….
Pendidikan Terakhir : …………………………………………….
Pekerjaan : …………………………………………….
Alamat : …………………………………………….
Nomor Telepon : …………………………………………….
E-mail : …………………………………………….
Pengalaman Organisasi : …………………………………………….
Menyatakan bersedia menjadi Pengurus Lembaga Adat Melayu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Masa Bakti 2017-2022 dan bersedia memenuhi AD/RT Organisasi. Saat ini saya tidak terlibat dalam partai politik apapun di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan jika pada suatu saat saya melakukan hal-hal yang bertentangan dengan AD/RT Organisasi, saya siap menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku. Demikian surat pernyataan kesediaan ini dibuat dengan sesungguhnya tanpa paksaan dari pihak manapun.
………………………….., Desember 2018
Yang Membuat
( …………………………………………)