Dinas DP2ACKB Sosialisasi Sistem SIGA
PANGKALPINANG --Upaya pencegahan dan penanganan kasus kekerasan yang terjadi pada anak dan perempuan seperti halnya kasus kekerasan fisik, seksual, emosional hingga penelantaran menjadi agenda utama dalam perencanaan program kerja Dnas DP2ACKB Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung.
Dalam penyusunan program kerja terkait upaya penanganan serta penceahan masalah kekerasan pada anak serta perempuan dan kasus kekerasan dalam rumah tangga untuk itu dibutuhkan adanya ketersediaan data dan informasi mengenai kasus-kasus kekerasan yang terjadi.
Hal tersebut sebagaimana diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3ACSKB) Pemerintah Provinsi Kep. Bangka Belitung, Selasa (16/10) saat membuka kegiatan sosialisasi pengelolaan Data SIGA (Sistem Informasi Gander dan Anak) dan data Kekerasan.
“Jadi SIGA sendiri adalah sistem informasi mengenai gender dan anak dimana sistem ini selain tujuannya untuk melihat trend atau kecenderungan kasus kekerasan baik kasus kekerasan yang terjadi pada anak serta perempuan maupun kasus kekerasan yang terjadi pada keluarga, dimana data-data kasus tersebut diperlukan dan harus terekap dengan baik," ungkap Susanti.
Melalui data kasus kekerasan yang tersedia dalam aplikasi SIGA ini ditambahkan Susanti akan menjadi satu acuan bagi pemerintah dalam penyusunan perencanaan program prioritas maupun strategi penceahan sekaligus penanganan kasus-kasus kekerasan yang terjadi.
“Jadi data kejadian kekerasan apapun baik itu yang dilaporkan kepolisi atau tidak itu harus kita (red: pemerintah) kita kumpulkan dan olah karena informasi tersebut akan menjadi sumber perencanaan dalam menentukan program sehingga dapat menjadi acuan bagi pengambil kebijakan dalam menyusun perencanaan program," ungkap Susanti.
Adapun data dan informasi yang dapat diakses dan tersedia dalam aplikasi SIGA dijelaskan Susanti diantaranya perihal tentang gambaran umum kasus kekerasan yang sudah melalui proses klasifikasi seperti halnya mengenai penyebab terjadinya kekerasan, faktor resiko yang dapat menyebabkan terjadinya suatu kejadian kekerasan baik yang terjadi pada anak, perempuan maupun dalam rumah tangga; informasi mengenai korban kekerasan yang melaporkan maupun yang tidak terlapor kepada pihak yang berwajib; wilayah yang rawan dan berpotensi terjadinya kasus kekerasan.
Pada kesempatan tersebut Susanti juga menungkapkan bahwa dalam rangka mendukung penguatan kelembagaan perlindungan anak dan perempuan khususnya memperluas jangkauan pelayanan korban kekerasan dan memfasilitasi korban kekerasan pada bulan November 2018 akan dioperasikan MOLIN yakni Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak.
“Kedepan bulan November direncanakan akan dioperasionalkan MOLIN Mobil Perlindungan Perempuan dan Anak yang akan menjangkau hingga desa-desa dalam memberikan pelayanan kepada korban kekerasan," tutur Susanti.