Diskominfo Usulkan Raperda Pengelolaan Teknologi dan Komunikasi

PANGKALPINANG--Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengajukan Raperda Pengelolaan Teknologi dan Komunikasi. Raperda  ini  didasari atas kepentingan yang sangat mendesak setelah pertemuan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lantaran sejauh ini Diskominfo baru memiliki master plan dan belum memiliki regulasi.

Yang menjadi soroton KPK pada saat itu belum terpusatnya e-Planning, e-Budgeting dan e-Monev di Diskominfo. Penyebabnya   OPD  yang memiliki aplikasi tersendiri  yang berjalan masing-masing dan ini tidak terkoneksi. Oleh karena itu perlu dituntaskan melalui regulasi.

" Ini menjadi kesempatan yang baik, selain tuntutan kepentingan untuk Diskominfo sendiri agar biar ada kejelasan, selama ini penggelolaan informasi dan teknologi masih belum ada rambu- rambunya," ujar  Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulaan Bangka Belitung Sudarman saat rapat dengan Tim Perda Biro Hukum Setda Babel di Ruang Rapat Biro Hukum pada Kamis (15/2).

Lebih Lanjut Sudarman menjelaskan, dengan adanya raperda ini maka sudah ada dasar hukum sehinggga dalam pengembangan baik itu informasi  dan teknologi informasi itu sudah ada dasarnya untuk kedepan.  Selama ini kita tidak memiliki dasar hukum yang kuat  ada oleh karena itu perlu segera dipercepat untuk pembahasan ke DPRD Babel.

Menanggapi keinginan Kadis Kominfo, Kasubbag Perda Biro Hukum Setda Prov Babel Andi Namandang menyatakan  idealnya harus dibentuk tim dulu di Diskominfo yang melibatkan akademisi untuk membuat rancangan naskah akademiknya.

Menurutnya untuk membuat perda tidaklah mudah dan membutuhkan banyak masukan dari orang yang paham. Untuk itu perlu tenaga ahli dan perlu melakukan studi banding ke daerah yang telah memiliki perda yaag berkaitan dengan ini.

"Harusnya kita bikin naskah akademik dulu baru raperda. Di naskah akademik harus dikaji dulu kebutuhan kita, lalu dituangkan hasilnya dan yang paling penting ada keterkaitan antara naskah akademik dengan rancangan peraturan daerahnya jangan sampai tidak sinkron," saran  Andi.

 

Penulis : Evani
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : Evani
Dibaca : 193 Kali