Distribusi Rastra Tanggungjawab Pemerintah Kabupaten/Kota

PANGKALPINANG--Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah memimpin rapat koordinasi tentang pelaksanaan Program Bantuan Sosial Beras Sejahtera dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk tahun 2018 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Rapat digelar pada Jumat (19/1) di Ruang Tanjung Pesona Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.

Rapat dihadiri oleh perwakilan setiap kabupaten/kota se-Babel yang sebagian besar berasal dari dinas sosial sebagai ujung tombak terkait Beras Sejahtera (Rastra) serta Kepala Bulog Babel.

“Rapat ini untuk berkoordinasi terkait pendistribusian Rastra, sebab Bulog hanya akan mendistribusikan ke 257 titik saja di seluruh Babel,” papar  Abdul Fatah saat mengawali rakor.

Menurut Fatah, Beras Miskin (Raskin) yang saat ini disebut Rastra sebelumnya didistribusikan oleh Pemerintah Provinsi Babel melalui Dinas Sosial Babel hingga ke titik akhir setiap desa. Tahun ini Rastra hanya akan didistribusikan ke 257 titik se-Babel oleh Bulog. Sehingga wagub dalam rakor ini menyampikan kepada kabupaten/kota untuk menyiapkan anggaran pendistribusian dari titik ambil yang disampaikan oleh Bulog dan diteruskan oleh pemerintah kabupaten/kota.

“Arahan Bapak Gubernur, pendistribusian Rastra akan dibebankan kepada kabupaten/kota. Kita harus bergotong royong dalam pendistribusian Rastra ini,” tegasnya.

Selain itu, rapat yang dipimpin Wakil Gubernur Babel juga membahas anggaran pendistribusian Rastra yang telah dianggarkan di Provinsi Babel untuk tahun anggaran 2018. Menurutnya, anggaran ini diwacanakan untuk penambahan kwantitas beras kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebab tahun ini Rastra hanya berjumlah 10 kilo gram setiap KPM. Berbeda dari tahun sebelumnya yang berjumlah 15 kilo gram setiap KPM.

 

 

Penulis : Nona
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : Nona
Dibaca : 255 Kali