DP3ACSKB Babel Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan Perkawinan

Pangkalpinang - Cakupan kepemilikan buku atau akta nikah provinsi kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 31 Juli 2018 berdasarkan data yang ada di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan pengendalian Penduduk Keluarga Berencana, baru mencapai 33,32%.

Hal ini dikemukan Kepala Dinas DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti saat menghadiri sekaligus membuka Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan Perkawinan Tingkat Provinsi Kepulauan Baangka Belitung, di Grand Puncak Lestari Hotel Pangkalpinang, Selasa ( 23 /10 ).

Menurutnya, untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat diperlukan sinergi semua pihak pemangku kepentingan dengan mengadakan pelayanan terpadu yang melibatkan berbagai instansi terkait atau lintas sektor.

" Angka ini kurang menyenangkan bagi kita, maka kondisi ini diperlukan langkah fan penanganan serius dan penyelesaian strategis guna memenuhi hak hidup untuk memiliki dokumen pernikahan," ujarnya 

Berbagai permasalahan dan dampak yang akan timbul jika pasangan yang sudah menikah tetapi tidak tercatat seusai peraturan yang berlaku, dengan tidak memiliki bukti maka status anak akan terkendala di dalam mendapat pelayanan publik dan data base serta menjadikan catatan perkawinan tidak akurat.  

Untuk itu, salah satu strategi untuk meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat adalah melalui lintas sektor di dalam mendapatkan perlindungan negara sesuai dengan undang - Undang perkawinan yang sah apabila perkawinan itu dilakukan berdasarkan agama yang dianut oleh penduduk yang diakui oleh negara dan di catat negara.

Penulis : Firmansyah
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer :
Dibaca : 150 Kali