DPRD Bangka Belitung Inginkan Perda Pengutamaan Penggunaan Bahasa Indonesia
PANGKALPINANG - Pentingnya penggunaan Bahasa Indonesia dalam ruang publik maupun badan publik, mendorong Kantor Bahasa Bangka Belitung melakukan audiensi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Bangka Belitung.
Kegiatan yang dilaksanakan Senin siang (10/02). Kunjungan ini diterima oleh Komisi IV DPRD di ruang kerjanya dan audiensi dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Dede Purnama Alzulami.
Kepala Kantor Bahasa Bangka Belitung, Drs. Yani Paryono, M.Pd, menyampaikan bahwa kedudukan Bahasa Indonesia adalah sangat utama sebagai pemersatu bangsa. "Sudah saatnya kita menunjukkan kebanggaan berbahasa Indonesia, karena di luar negeri seperti Australia pelajaran Bahasa Indonesia sudah menjadi kurikulum. Bahkan untuk tingkat Sekolah Dasar disana menjadikan Bahasa Indonesia salah satu syarat kelulusan para siswa siswi.
Hingga saat ini, jumlah guru Bahasa Indonesia yang dikirim ke luar negeri berjumlah hampir 500 orang. Ini menunjukkan dunia internasional sudah mengakui bahasa kita.
Tak kalah membanggakan, prestasi untuk Kantor Bahasa Bangka Belitung mendapatkan penghargaan dari Kementerian Pendidikan & Kebudayaan sebagai pengelola media sosial terbaik di Tahun 2018 - 2019.
Komisi IV sangat mengapresiasi hal ini dan senada dengan kantor bahasa ingin membuat Raperda inisiatif terkait pengutamaan penggunaan Bahasa Indonesia di ruang publik yang ada di Bangka Belitung, mengingat besarnya dampak jika kita tidak mulai tanamkan sejak dini.
"Kedepan, merencanakan akan bekerjasama dalam kajian penggunaan tatanan kata dan penggunaan kalimat pada Rancangan Peraturan Daerah sehingga DPRD menghasilkan produk hukum yang lebih baik lagi,"ungkap Dede Purnama di akhir pertemuan.