Dukung Aksi HAM, Disbudpar Babel Sediakan Ruang Menyusui
28/03/2019
Pangkalpinang – Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Disbudpar Babel) mendukung Aksi HAM Pemerintah Provinsi Tahun 2019, salah satunya dengan menyediakan Ruang Menyusui.
Ruang Menyusui di kantor Disbudpar Babel yang beralamat di Jalan Profesi No.2, Kompleks Perkantoran Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Air Itam, Pangkalpinang ini dibuat secara sederhana dan memenuhi kebutuhan dasar ibu menyusui.
Kepala Disbudpar Babel, Rivai menilai upaya Aksi HAM ini sangat baik diterapkan guna mendukung pemenuhan gizi bagi bayi.
“Tentunya kita sangat mendukung, karena ini sangat bermanfaat sekali. Dimana bagi pegawai wanita yang sedang dalam masa menyusui, dapat menunaikan kewajibannya untuk memenuhi gizi sang bayi,” kata Rivai melalui sambungan telepon, Kamis (28/3/2019).
Senada hal tersebut, Sekretaris Disbudpar Babel, Engkus Kuswenda juga mengatakan penyediaan salah satu AKSI HAM ini juga berdampak positif bagi para pegawai wanita.
“Dengan adanya Ruang Menyusui ini, para pegawai wanita dalam masa menyusui tidak perlu khawatir tidak dapat memberikan ASI eksklusif kepada bayinya. Jadi dengan kata lain, ibu senang karena kewajibannya dapat ditunaikan, bayi pun sehat. Kewajibannya sebagai ASN pun dapat berjalan lancar,” kata Engkus yang temui di ruang kerjanya.
Disamping itu, Engkus menambahkan bahwa selain memenuhi Hak Asasi Manusia, upaya ini juga akan berdampak bagi masa depan anak, khususnya dari segi kesehatan.
“ASI merupakan kebutuhan pokok bagi bayi, yang memang memberikan banyak sekali manfaat bagi kesehatan bayi atau anak. Misalnya untuk membangun daya tahan tubuh. Itu sangat penting dalam masa tumbuh kembang bayi dan anak. Berarti kita juga mendukung agar generasi Indonesia dapat tumbuh dengan baik,” tambahnya.
Upaya penerapan Aksi HAM ini didasarkan pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor: 180/1319/SJ tanggal 13 Februari 2019 tentang Pelaksanaan dan Pelaporan Aksi Hak Asasi Manusia Pemerintah Provinsi Tahun 2019.
Penyediaan Ruang Menyusui sendiri ada pada poin d, yakni Penyediaan Ruang Menyusui yang memadai bagi perempuan bekerja di perkantoran milik pemerintah daerah dan swasta dalam rangka implementasi Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian ASI Eksklusif (Pasal 30, Pasal 31, dan Pasal 32).
Penulis : Ernawati Arif
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Fitra
Fotografer : Rafiq Elzan
Dibaca : 395 Kali