Gubernur dan Ketua DPRD Babel Tandatangani KUA-PPAS Perubahan Tahun 2017

PANGKALPINANG - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung bersama Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menandatangani Nota Kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (18/08/2017) di Ruang Rapat Badan Anggaran DPRD Babel.

Nota Kesepakatan yang ditandatangani antar kedua pihak ini yaitu Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (KUA Perubahan) Tahun Anggaran 2017 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2017.

Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Perubahan APBD TA 2017 menyatakan kesepakatan kedua belah pihak atas beberapa perubahan asumsi-asumsi dasar yang digunakan, Kebijakan pendapatan daerah, Kebijakan belanja daerah dan Kebijakan pembiayaan daerah.

Sedangkan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Perubahan Tahun Anggaran 2017 ini menyatakan kesepakatan kedua belah pihak yang meliputi, Pendapatan dan penerimaan pembiayaan daerah TA 2017, Prioritas belanja daerah, Plafon anggaran sementara berdasarkan urusan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, Plafon anggaran belanja langsung sementara program dan kegiatan Perangkat Daerah, Plafon anggaran sementara belanja tidak langsung dan Rencana pengeluaran pembiayaan daerah TA 2017.

Didit Srigusjaya, Ketua DPRD Babel saat diwawancarai usai penandatanganan MoU mengatakan Pemprov Babel mengalami transisi antara Gubernur periode lalu dan periode sekarang. Mengingat  Rencana Pembanguanan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Gubernur saat ini belum disampaikan kepada DPRD, maka penyusunan perubahan APBD 2017 menggunakan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan diselaraskan dengan Visi Misi Gubernur Erzaldi. “ini perlu diselaraskan dan memakan waktu banyak.” Ungkap Didit.

Dijelaskan oleh Didit beberapa poin-poin yang perlu diselaraskan diantaranya, Keinginan Gubernur untuk menjadi Tuan Rumah Pekan Olahraga Nasional (PON). “Komisi 4 yang membawahi Pemuda dan Olahraga, akan mengkonsultasikan terlebih dahulu ke Menpora maupun KONI Pusat agar sesuai dengan aturan.” Jelasnya.

Sedangkan Pengadaan sapi dan bibit lada, ditunda penganggarannya di APBD Perubahan TA 2017 ke APBD TA 2018 mendatang. Menurut Didit, sebab ini harus sesuai dengan aturan yang berlaku.  “Harus jelas peruntukannya by name, by address.” Jelasnya. Selain itu, menurutnya petunjuk teknis dan pelaksaan untuk pemberian bantuan ini juga belum dibuat.

“Tim penyusun RPJMD segeralah menyampaikan RPJMD kepada DPRD, agar DPRD segera membahas rancangan  Pra RPJMD Gubernur.” Pesannya.

Penulis : nonadp
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : nonadp
Dibaca : 281 Kali