Gubernur: Dengan Adanya IPR, Masyarakat Tidak Boleh Lagi Menambang Di Daerah Ilegal

Jebus – Masyarakat Negeri Sejiran Setason atau yang dikenal dengan Bangka Barat pada hari senin (23/10/2017) menyambut suka cita atas pemberian Izin Pertambangan Rakyat yang diberikan oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman. Acara yang digelar di halaman kantor Kecamatan Jebus Bangka Barat, turut mengundang artis ibu kota Tommy Ali untuk memeriahkan acara.

Dalam wawancaranya, Gubernur menyampaikan bahwa kegiatan ini sudah ditunggu cukup lama oleh masyarakat Bangka Belitung. “Jadi hari ini sosialisasi sekaligus menyerahkan secara simbolis kepada 30 Izin Penambangan Rakyat di Bangka Barat. Dalam tahap pertama sosialisasi ini yang diserahkan 30 IPR merupakan bagian dari 1200 IPR yang insya Allah nantinya akan kita serahkan,” jelas Gubernur.

Saat ini proses secara administrasi sedang dalam proses di Dinas Pertambangan agar dapat diserahkan kepada masyarakat.

“Administrasi sedang dalam proses di Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan saya berharap ketika IPR ini sudah diserahkan kepada masyarakat dan sudah tersosialisasikan tidak ada lagi masyarakat yang menambang di daerah-daerah terlarang,” harap Gubernur.

Untuk itu, Gubernur mengatakan bahwa dalam waktu dekat bersama-sama dengan Kapolda Babel, Danrem, dan Danlanal akan melakukan cross check ke lapangan dan akan mengambil tindakan bagi masyarakat yang masih menambang di tambang-tambang ilegal.

Kemudian, Gubenur Erzaldi juga mengatakan bahwa para penambang rakyat ini harus bekerjasama dengan smelter atau pihak swasta sebagai perusahaan angkatnya. “Mengingat rakyat tidak mungkin menjamin reklamasi, karena itu harus ada “bapak angkatnya”,” ujar Gubernur.

Untuk pengawasan akan dilakukan dengan pembinaan bersama perusahaan angkatnya, dimana perusahaan angkat ini sudah tahu teknis menambang yang baik dan benar, dan juga pasca reklamasinya pun mereka sudah tahu akan tugas dan kewajibannya.

Dengan adanya IPR ini maka akan dapat memberikan jaminan kepada masyarakat untuk menambang dengan benar dan aman, namun yang penting untuk diperhatikan adalah menambang sesuai dengan aturannya, dan ikuti apa yang sudah menjadi ketentuan perusahaan atau “bapak angkatnya”.

Kepada para penambang, Erzaldi mengingatkan untuk tetap patuh dengan membayar pajak sesuai ketentuan pajak, retribusi, lingkungan hidup, dan juga bergabung menjadi anggota koperasi yang ada di setiap desa.

“Kepada para penambang, kami sudah memberikan NPWP pajak, dan sudah sekaligus diangkat sebagai anggota koperasi yang mana nantinya koperasi ini adalah bagian dari koperasi yang ada di desa, harus ada simpanan wajibnya,”

Dalam hal mengenai mekanisme pengajuan IPR Gubernur mengatakan bahwa di ESDM sudah ada peta tata cara pengajuannya, yang nanti akan disampaikan kepada kecamatan, dari kecamatan selanjutnya akan menyampaikan kepada desa.

“Rakyat yang nantinya ingin mengajukan silahkan mengajukan kepada Gubernur langsung tetapi dengan persyaratan ada dari ESDM dan Bupati setempat,” ungkap Gubernur.

Untuk itu pemerintah dalam hal ini akan lebih selektif dalam memberikan izin penambangan rakyat. “Kami akan mendahulukan para penambang yang tidak mampu. Nama-nama tersebut akan di cross check lagi dengan perusahaan angkatnya,” tandas Gubernur.

Penulis : khalimo
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Khalimo
Dibaca : 330 Kali