Hasil Kesepakatan Bersama Rakor Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial
PANGKALPINANG - Berdasarkan hasil rapat koordinasi perlindungan dan pengamanan hutan, pengendalian kebakaran hutan dan konservasi sumber daya alam serta ekosistem yang diselenggarakan oleh dinas kehutanan provinsi kep. Bangka Belitung pada tanggal 29 Oktober 2019 yang melibatkan unsur pengelola hutan konservasi yang mecakup unsur pemerintah , unsur stakeholder serta masyarakat telah menghasilkan tiga kesepakatan terkait pernyataan sikap bersama dalam menjaga dan melestarikan satwa yang dilindungi dan belum dilindungi secara hukum yang ada di wilayah provinsi kep. Bangka Belitung.
Adapun isi kesepakatan terkait perlindungan sebagai berikut ;
1. Kesepakatan kerja sama semua pihak untuk tidak menangkap, berburu, memperjualbelikan dan ,mengikutsertakan dalam kontes burung jenis satwa yang tidak dilindungi ciri khas kepulauan Bangka Belitung, dan dituangkan dalam surat edaran Gubernur Kep. Babel untuk jenis-jenis satwa berikut :
a. Jenis Unggas : ayam hutan/sepindan; puyuh sengayan; burung pergam; burung Beo Bangka; burung betet, burung madu, burung kolibri;
b. Tupai tiga warna;
2. Kesepakatan atas larangan penggunaan senapan gas untuk perburuan satwa liar, kecuali satwa liar yang ditetapkan sebagai satwa baru;
3. Agar pemerintah dapat menyiapkan sapras (sarana dan pra sarana) pencegahan dan pengendalian kebakaran hutan dan lahan.