Ini  Besaran Pajak Penambangan Mineral bukan Logam dan Batuan pada 2019

PANGKALPINANG--Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan segera menetapkan besaran pajak untuk penambangan mineral bukan logam dan batuan pada satu tahun ke depan. Penetapan besaran pajak mineral bukan logam dan batuan itu akan diterbitkan melalui Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, dan akan menjadi dasar bagi pemerintah kabupaten/kota untuk memungut pajak penambangan mineral bukan logam dan batuan.

Pembahasan harga patokan mineral bukan logam dan batuan untuk satu tahun ke depan itu dilaksanakan di ruang pertemuan Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Provinsi Babel,  Kamis (22/11/2018).

Rapat dipimpin Kepala Dinas ESDM, Suranto Wibowo,  yang dihadiri kepala cabang dinas ESDM di wilayah kabupaten serta dihadiri pihak dari Badan Keuangan Daerah Provinsi,  Kabupaten dan Kota.

Dalam pembahasan itu ditetapkan,  untuk pajak mineral bukan logam, yaitu pasir kuarsa sebesar Rp 50 ribu/ton, kaolin Rp 70 ribu/ton, tanah liat Rp 48, ribu/ton.
Sedangkan untuk batuan, yaitu pasir bangunan Rp 50 ribu/ton, tanah urug Rp 55 ribu/ton,  tanah puru Rp 40 ribu/ton, dan granit Rp 25 ribu/ton.

Kepala Dinas ESDM Babel,  Suranto Wibowo, usai rapat mengungkapkan, keputusan dari rapat pembahasan harga patokan mineral bukan logam dan batuan ini selanjutnya akan dibuatkan dalam keputusan gubernur. 

"Kalau SK sudah ditandatangani Pak Gubernur, maka besaran nilai itu sudah berlaku. Dan Keputusan Gubernur tentang penetapan harga ini berlaku dalam satu tahun," katanya. 

Dalam rapat, peserta dari kabupaten/kota meminta agar SK ini dapat berlaku mulai 1 Desember 2018 karena patokan harga ini akan dijadikan perhitungan APBD dan akan dijadikan dasar untuk menentukan target PAD. 

Menenanggapi hal tersebut, Suranto dapat memakluminya karena memang akan dijadikan dasar dalam perhitungan APBD dan akan dijadikan dasar untuk menentukan target PAD. 

"Draf keputusan gubernur ini akan segera kami sampaikan ke Biro Hukum untuk dikoreksi dan selanjutnya bisa ditandatangani Pak Gubernur," tegas Suranto.

Penulis : Mamaq
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Mamaq
Dibaca : 3.190 Kali