Ini Alasan Mengapa Penggunaan Vaksin MR Mubah
PANGKALPINANG--Kontroversi penggunaan vaksin measles rubella (MR) untuk imunisasi pada anak masih terjadi. Ada masyarakat yang enggan menggunakan vaksin MR produksi Serum Intitute Of India, namun banyak juga masyarakat yang menggunakan vaksin MR setelah membaca dan mengkaji secara komprehensif Fatwa MUI dan mengetahui akan pentingnya penggunaan vaksin MR untuk kesehatan dan masa depan anaknya.
Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018 tentang Penggunaan Vaksin MR (Measles Rubella) Produksi Dari SII (Serum Intitute Of India) Untuk Imunisasi menyebut bahwa penggunaan vaksin MR produk SII hukumnya haram. Namun begitu, penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India (SII), pada saat ini, dibolehkan (mubah) karena pertama ada kondisi keterpaksaan (dlarurat syar'iyyah), kedua, belum ditemukan vaksin MR yang halal dan suci, dan ketiga ada keterangan dari ahli yang kompeten dan dipercaya tentang bahaya yang ditimbulkan akibat tidak diimunisasi dan belum adanya vaksin yang halal.
"Jadi masyarakat tidak perlu khawatir dan tidak perlu ragu. Karena fatwa MUI ini sudah melalui kajian keagamaan mengapa penggunaan Vaksin MR ini mubah dan juga melalui kajian kesehatan dengan melibatkan ahli kesehatan terkait dampak yang ditimbulkannya jika seseorang terkena virus atau bakteri campak dan rubella," tegas," Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI Pusat, KH. Arwani Faishol di Hotel Sahid Pangkalpinang, Selasa (4/9/2018).
Menurut KH. Arwani, saat ini hanya vaksin MR yang ada dan belum vaksin lain yang bisa digunakan. Karena hanya ada satu-satunya maka penggunaan vaksin ini dimubahkan.
Sementara itu dr. Slamet, Staf Ahli Kemenkes Bidang Kesehatan, mengatakan, imunisasi merupakan hak setiap anak dan kewajiban bagi pemerintah untuk memberikannya.
"Imunisasi ini sifatnya pencegahan, bukan pengobatan. Jadi pemberian imunisasi vaksin MR ini untuk mencegah agar anak tidak terserang penyakit campak dan rubella," ungkap Slamet.
Dia menjelaskan, gejala seorang anak yang terkena penyakit campak dengan ciri-ciri demam, bercak kemerahan, batuk pilek dan mata merah.
Dikatakan Slamet, pemberian imunisasi oleh pemerintah dimulai sejak tahun 1956 untuk mencegah penyakit cacar.
"Inilah langkah dan kewajiban pemerintah untuk melindungi warganya agar tidak terserang penyakit," ujarnya.