Jelang Natal dan Tahun Baru 2019, TJKP Lakukan Pengawasan Pangan
SUNGAILIAT- Tim Jejaring Keamanan Pangan (TKJP) Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali melakukan pengawasan terhadap pangan yang ada di pasar tradisional dan toko buah serta swalayan/minimarket menjelang Hari Raya Natal 2018 dan Tahun Baru 2019.
Fokus pelaksanaan pengawasan tim TJKP Babel tersebut dilakukan di Pasar Kenanga Sungailiat, Toko Buah Dea, TM Mart yang berada Merawang simpang pertigaan menuju Balun ijuk dan Sungailiat.
Tim pertama kali melakukan pengawasan yang dilakukan di pasar tradisional Kenanga Sungailiat, di situ tim melakukan pengawasan pangan segar dan sayur mayur yang diperjualbelikan oleh para pedagang. pada kesempatn itu tim juga melakukan pengecekan dan pengujian residu pestisida pada sayur mayur khususnya sayur putih yang banyak dikonsumsi masyarakat sekitar. Dari hasil pengecekan yang dilakukan tim , kandungan pestisida yang ada dalam kandungan sayur putih tersebut dinyatakan petugas penguji dari Dinas Pangan Babel masih di bawah ambang batas yang telah ditentukan , sehingga sayur putih tersebut aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Selain itu tim bergerak ke toko buah Dea dan dilakukan pengecekan terhadap buah apel yang merupakan produk impor dari Amerika yang selama ini banyak informasi atau isu yang menyebutkan bahwa banyak produk apel dari Amerika mengandung formalin, namun dari hasil pengecekan dan pengujian terhadaap sampel apel tersebut dinyatakan tidak terdapat kandungan formalin dan aman untuk dikonsumsi masyarakat.
Setelah itu tim juga melakukan pengawasan di TM Mart yang berada di merawang , dan dari hasil pengawasan yang dilakukan ditemukan 3 buah jerigen kecap manis merek tip top yang masa berlakunya akan habis dan dengan kemasan jeriken yang kotor.
Koordinator Tim jejaring Keamanan Pangan Daerah, Pairus mengatakan sidak ini bertujuannya untuk menjaga agar terjamin keamanan pangannya. Dia menambahkan, dari hasil temuan yang didapatkan di lokasi bahwa terdapat kecap manis Cap Tip Top dari TM Mart yang masa berlakunya akan kadaluarsa serta kemasan jeriken yang kotor agar pengelola untuk tidak menjual kembali barang yang hampir habis masa berlakunya tersebut.
Selain itu Pairus menghimbau kepada masyarakat agar selalu melakukan pengecekan (teliti sebelum membeli bahan pangan), agar terhindar dari pembelian barang yang sudah rusak, kadaluarsa maupun bahan pangan yang tidak memiliki izin edar, maupun yang tidak memiliki register bahan pangan dari pihak yang berwenang.
Hal senada diungkapkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dinas Pangan Babel, Armaini menyebutkan Tim Jejaring Keamanan Pangan Daerah Provinsi kepulauan bangka belitung telah melakukan pengawasan secara rutin ke lokasi pasar modern maupun pasar tradisional dan toko buah dan tempat penjualan bahan pangan segar lainnya dan apabila ditemukan pelanggaran akan dilakukan pembinaan .
Selain itu Armaini mengharapkan kepada pedagang dan pengelola ritel/minimarket/swalayan untuk selalu melakukan pengawasan dan pengecekata atas bahan pangan yang dijual, agar bahan pangan yang dijual tidak tercemar microba ataupun kontaminasi lainnya sehingga bahan pangan yang dijual layak untuk dikonsumsi.
--