Juaidi : Babel Peroleh Alokasi Replanting 3.348 Hektar Lahan Sawit
29/03/2019
Pangkalan Baru - Pemerintah Provinsi Bangka Belitung mengajukan replanting atau peremajaan tanaman sawit. Juaidi, SP, MP, Kepala Dinas Pertanian Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengatakan ada tiga kabupaten yang menjadi target kegiatan peremajaan kebun kelapa sawit di Bangka Belitung.
“ Bangka Barat, Bangka Tengah dan Bangka Selatan merupakan tiga kabupaten di Bangka Belitung yang masuk dalam target peremajaan perkebunan kelapa sawit. Ketiga daerah ini sebenarnya memiliki potensi peremajaan sebesar 47.644 Ha, namun peremajaan akan dilakukan secara bertahap.
Untuk tahun 2019, target peremajaan perkebunan kelapa sawit rakyat ini mencakup 3.348 Ha saja” ujarnya saat diwawancara di sela-sela acara Kegiatan Sosialisasi Peremajaan Kelapa Sawit di Hotel Soll Marina hari ini (28/3).
Rincian alokasi replanting pada tiga kabupaten tersebut, Bangka Barat 1.213 Ha, Bangka Selatan 1.085 Ha sedangkan Bangka Tengah 1.050 Ha.
Adapun kriteria sawit yang diremajakan adalah sawit yang sudah berusia 20-25 tahun dan lahan sawit dengan kualitas bibit yang buruk/ palsu. Syarat replanting lainnya adalah kebun sawit rakyat. Petani akan memperoleh dana replanting sebesar Rp.25 juta/ha.
“ Dana Rp.25 juta dari Badan Pengelola dan Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP- KS) tersebut digunakan untuk biaya operasional mulai dari penyediaan bibit, penebangan, sampai kepada biaya penanaman kembali” jelasnya.
Namun dalam mekanismenya, peremajaan tersebut harus memenuhi persyaratan dan peraturan yang telah ditetapkan, tidak semua kebun sawit warga dapat di berikan bantuan dana peremajaan tersebut.
Lebih lanjut, beliau menyampaikan beberapa persyaratan pengusulan untuk mendapatkan dana replanting yakni pertama kebun kelapa sawit sudah tidak produktif dalam artian produksinya kurang dari 10 ton/ha dalam jangka waktu setahun.
Kedua adalah lahan tersebut merupakan lahan milik pribadi yang dibuktikan dengan surat kepemilikan tanah.
“ Proses untuk mendapatkan bantuan peremajaan, petani harus melengkapi persyaratan penerima bantuan, seperti identitas petani, luas kebun, titik koordinat dan bukti kepemilikan lahan yang disampaikan kepada Dinas Pertanian di kabupaten”
Penulis : Imeldarina Ginting
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Fitra
Fotografer : Imeldarina Ginting
Dibaca : 581 Kali