Lima Peran BSSN dalam SPBE, Nomor Tiga Sangat Penting
BANGKA TENGAH -- Sedikitnya terdapat lima peran Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dalam pengembangan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE). Peran nomor tiga sangat penting, pasalnya BSSN harus menjaga dan meningkatkan keamanan serta ketersediaan informasi sistem tersebut.
Sekretaris Utama BSSN RI Syahrul Mubarak menjelaskan, peran pertama BSSN yakni sebagai arsitektur SPBE nasional. Dalam hal ini BSSN bertanggung jawab menyusun domain arsitektur SPBE nasional. Sedangkan peran kedua, mengenai infrastruktur. BSSN memberikan pertimbangan kelaikan keamanan ketika membangun pusat data nasional.
"Selain itu kita juga memberikan pertimbangan mengenai jaringan intra pemerintah," kata Syahrul saat menyampaikan materi dalam pertemuan Kadis Kominfo se Indonesia, di Hotel Soll Marina, Bangka Tengah, Kamis (18/10/2018).
Menyinggung peran ketiga, jelas Syahrul, BSSN juga bertugas menjaga keamanan SPBE. Penerapan dan penyelesaian persoalan keamanan SPBE juga menjadi tanggung jawab. Terkait persoalan ini, pengguna SPBE harus berkoordinasi dan berkonsultasi dengan BSSN. Selain itu melakukan penyusunan standar keamanan dan prosedur pelayanan.
Lebih jauh ia mengatakan, masih terkait keamanan, peran BSSN yang keempat membuat manajemen keamanan SPBE. Dalam hal ini melaksanakan manajemen pelayanan informasi serta menyusun pedoman terkait persoalan ini. Adapun peran kelima terkait audit keamanan SPBE. BSSN melakukan audit keamanan pada infrastrukturnya.
"Kita juga menyusun standar dan tata cara pelaksanaan audit keamanan. Sedangkan mengenai pemenuhan SDM, kita mengikutsertakan diklat sandi. Tak kalah penting perlu partisipasi dalam kegiatan pengembangan kompetensi non kediklatan," paparnya.
Masih mengulas mengenai pemenuhan SDM, Syahrul menjelaskan, BSSN melakukan bimtek, workshop dan asistensi mandiri. Ada juga kebijakan inpassing bagi SDM yang telah bekerja di bidang persandian dan memenuhi syarat untuk diangkat dalam jabatan fungsional sandiman.
"Bisa juga mengirimkan ASN daerah sebagai tubel di STSN atau penyediaan formasi jabatan fungsional sandiman. Kita juga membuka kerja sama penyelenggaraan diklat sandi," paparnya.