Lindungi Konsumen, Pemerintah Dorong Standar Produk Kepada Pelaku Usaha

PANGKAL PINANG - Jaminan atas mutu, jumlah dan keamanan atas suatu barang dan atau jasa yang diperoleh konsumen di pasar merupakan satu hak konsumen yang dijamin negara sebagaimana yang tertuang dalam UU Nomor  8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Namun, realitas yang ada masih ditemukan produk yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan, banyaknya pengaduan konsumen atas suatu produk dan terjadinya penyelesaian sengketa konsumen menunjukan bahwa jaminan atas keamanan suatu produk masih perlu ditingkatkan.

Mengingat hal tersebut,  aspek legalitas atas suatu produk yang beredar di pasar dikatakan Sri Agustina selaku Inspektur Jenderal Kemendagri  menjadi satu instrumen guna menciptakan keseimbangan hak dan kewajiban antara pelaku usaha dan konsumen dalam mewujudkan perlindungan konsumen.

“Maka dalam memberikan perlindungan bagi konsumen dan memperkuat iklim perdagangan di dalam negeri maka ada beberapa instrumen yang menjadi parameter dan target , dimana sesuai ketentuan yang ada satu diantarnya diatur mengenai dimana para pelaku usaha harus memproduksi barang sesuai dan memenuhi ketentuan, salah satunya adalah memenuhi persyaratan perlindungan konsumen dan harus memiliki legalitas atas suatu produk dan jasa yang beredar,” ungkap Sri Agustina  pada acara seminar nasional memperingati hari Konsumen Nasional pada senin (23/4) di Novotel Hotel.

Dijelaskan Sri Agustina bahwa berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang Perlindungan Konsumen antara lain menjelaskan bahwa barang atau jasa diperdagangkan harus sesuai standar dan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam perundang-undangan seperti melalui pemberian SNI atau standar nasional indonesia.

ketentuan standar atas suatu produk, diungkapkan Sri Agustina bahwa saat ini pemerintah telah mengeluarkan kebijakan standarisasi suatu produk. “Kalau bicara standar ini sudah ada 7000 lebih produk yang telah ditetapkan oleh badan standarisasi nasional, berdasarkan data kemendag saat ini sudah ada regulasi teknis mengenai kebijakan SNI,”  ungkap Sri Agustina.

Selain terkait standarisasi produk, bentuk perlindungan konsumen  diungkapkan Sri Agustina adalah melalui penunjukan label dan informasi suatu produk yang harus dijelaskan secara detail pada suatu kemasan produk. 

“Suatu produk juga harus mencantumkan terkait label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat dan isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan, akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk penggunaan yang menurut ketentuan harus di pasang dan dibuat," tukas Sri Agustina

Sementara itu, Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional RI (BPKN)  Ardiansyah menjelaskan melihat permasalahan sengketa hukum antara pelaku usaha dengan konsumen, mendorong adanya suatu pembentukan badan penyelesaian sengketa konsumen dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada konsumen sekaligus menjaga iklim usaha.

“Jadi kenapa kami mendorong agar terbentuknya badan pernyelesaian sengketa konsumen ini agar apabila terjadi permasalahan konsumen bisa diselesaikan terlebih dahulu melalui badan penyelesaian sengketa konsumen sebelum masuk pada pengadilan, dan BPSK ini sudah disahkan oleh UU yang dibentuk oleh presiden, kenapa BPSK ini kami dorong di daerah supaya ketika ada masalah konsumen di daerah dapat segera diselesaikan,” ujar Ardiansyah.

Penulis : Stevani
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : Dokumen DISPERINDAG
Dibaca : 1.087 Kali