LPDB Hadir Membantu KUMKM Dapat Bantuan Bergulir

PANGKALAN BARU - Lembaga  Pengelola Dana Bergulir (LPDB) Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah (KUMKM) menggelar sosialisasi dan Bimbingan teknis (Bimtek) program inklusif  LPDB – KUMKM di Hotel Novotel Bangka Pangkalan Baru, Rabu (14/11/2018). Sosialisasi yang digelar di Pangkalan Baru ini dihadiri Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Direktur Utama Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) Babel, perwakilan Jamkrido, dan pelaku koperasi dan UMKM se-Babel.

Dirut LPDB-KUMKM Braman Setyo menyampaikan LPDB kedepannya harus inklusif dan terus bersinergi. Kehadiran LPDB di Babel untuk memaksimalkan penyaluran dana bergulir KUMKM baik secara konvesional maupun secara syariah.

"LPDB hadir untuk memaksimalkan layanan bagi koperasi dan UMKM dalam mengakses permodalan," kata Braman saat membuka acara.

Braman menambahkan, untuk pembiayaan dana bergulir LPDB-KUMKM Tahun 2018 mencapai Rp1,2 triliun. Rinciannya sebesar Rp 450 miliar pembiayaan berbasis syariah dan Rp750 miliar secara konvensional.

“Kami menyediakan dana bergulir dengan sistem syariah untuk mengakomodir koperasi-koperasi yang menerapakan sistem syariah,” tambah Braman.

Lebih rinci lagi, Rp840 miiar untuk UMKM dan koperasi simpan pinjam, Rp120 miliar untuk koperasi sektor riil, dan Rp240 miiar untuk LKB dan LKBB.

"Pelaku KUMKM segera siapkan proposal agar bisa dapat dana bergulir bunga rendah ini," ajak Braman.

Braman menyebutkan bahwa LPDB saat ini melakukan sinergi dengan Dinas Koperasi dan UMKM serta berbagai stakeholder yang ada seperti Jamkrida (Penjaminan Kredit Daerah) atau Jamkrindo (Penjaminan Kredit Indonesia). Hal ini dilakukan untuk bisa memaksimalkan penyerapan dana bergulir yang ada sehingga bisa membantu KUMKM dalam mengakses permodalan.

"Di Babel sampai 2017 sudah Rp28,56 milyar dana LPDD yang tersalurkan. Kedepan jumlah ini bisa terus meningkat dan diharapkan pihak Dinas Koperasi dan UKM bisa membantu pelaku koperasi dan UMKM agar dapat memperoleh dana bergulir ini," kata Braman.

Lebih jauh Braman menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 8 Tahun 2018 yang berisi tentang permudahan prosedur dan persyaratan pengajuan pinjaman ke LPDB dipermudah.

"Bagi koperasi, untuk dapat dana bergulir yakni kelayakan usahanya akan dilihat dari laporan keuangan. Koperasi telah jalankan tata kelola yang baik seperti adanya RAT (Rapat Anggota Tahunan)," jelasnya.

LPDB-KUMKM mensyaratkan ada 11 dokumen yang harus dilampirkan dalam setiap pengajuan pinjaman, di antaranya daftar kebutuhan, akta pendirian koperasi, laporan rapat anggota tahunan (RAT), laporan keuangan, surat izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), dan bukti status kantor.

Hal senada diutarakan Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Kep Babel yang mengungkapkan bahwa koperasi dan UKM di Babel meski kinerjanya terus meningkat tetap membutuhkan kehadiran LPDB-KUMKM untuk mendapatkan pendanaan yang mudah dan bunga rendah dibanding perbankan. Pasalnya, selama ini koperasi dan UMKM cukup terkendala modal untuk bisa berkembang.

"Dengan hadirnya sosialisasi LPDB ini, pelaku koperasi dan UMKM di Babel bisa mendapat informasi tentang tata cara permohonan serta bisa memperoleh dana bergulir ini," ujarnya.

 

 

Penulis : Anto
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Anto
Dibaca : 413 Kali