Mendagri Sarankan Agar Jangan Takut Berinovasi, Ingat! Inovasi tak Bisa Dipidanakan

PANGKALPINANG -- Menteri dalam Negeri RI Tjahjo Kumolo menegaskan agar semua kepala daerah dan perangkat daerah jangan takut berinovasi. Pasalnya sudah ada jaminan perlindungan hukum, inovasi tak bisa dipidanakan. Terkait inovasi yang merupakan katalisator, pemerintah telah menerbitkan PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah.

"Inovasi daerah di satu sisi merupakan peluang bagi daerah untuk berkreativitas dan berkarya melahirkan ide dan gagasan dalam rangka menciptakan terobosan baru untuk mendukung peningkatan kinerja daerah," kata Wagub Babel Abdul Fatah saat membacakan sambutan Mendagri pada peringatan ke 22 Hari Otda, di Halaman Kantor Gubernur Babel, Rabu (25/4/2018).

Kendati demikian, di sisi lain inovasi daerah dapat pula berpotensi menyebabkan terjadinya penyalahgunaan wewenang. Ia menambahkan, PP Nomor 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah mengatur batasan tegas mengenai hal tersebut. Pengaturan secara rinci dan jelas mengenai prinsip, kriteria dan mekanisme inovasi daerah sebagai suatu kebijakan daerah.

Inovasi di daerah bukan hanya mampu menjadi solusi berbagai persoalan di daerah, meningkatkan daya saing daerah serta gerbang menuju kesejahteraan. Dikatakan Wagub Abdul Fatah, ini juga menjadi kunci untuk meningkatkan daya saing bangsa Indonesia di dunia. Selama inovasi daerah sesuai peraturan, Mendagri menjadi yang terdepan melindungi semua kebijakan inovasi daerah.

Jika penyelenggaraan otonomi daerah mampu diselenggarakan secara bersih dan demokratis, kemudian diiringi dengan bersemainya berbagai inovasi daerah, maka dapat mewujudkan Nawa Cita yang merupakan cita-cita bersama akan menjadi sebuah keniscayaan. Selama 22 tahun implementasi otda, sudah begitu banyak hal positif yang dirasakan rakyat Indonesia.

Wagub Abdul Fatah mengatakan, hal positif tersebut antara lain pembangunan sarana dan prasarana semakin menggeliat sesuai potensi daerah dengan tingkat akurasi yang tinggi serta mengakomodir keinginan masyarakat. Otda telah mendorong adanya proses pengambilan keputusan publik yang lebih partisipatif juga demokratis lewat pemilihan kepala daerah.

"Buah positif lainnya dari otda yang kita rasakan bersama adalah munculnya pemerintahan yang lebih responsif akan kebutuhan masyarakat setempat. Peran aktif masyarakat dalam memberikan kontrol sosial juga turut terdorong, sehingga tercipta pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel," kata Wagub.

Penulis : Suci Lestari
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : Diskominfo
Dibaca : 492 Kali