Musrenbang Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bangka Belitung 2005-2025
PANGKALPINANG (26/01) Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Provinsi Bangka Belitung 2005-2025, yang dilaksanakan Kamis, 26 Januari 2017 di Ruang Pertemuan Pantai Pasir Padi Kantor Gubernur.
Musrenbang RPJPD Provinsi Bangka Belitung 2005-2025 dilakukan untuk mendapatkan masukan dan komitmen para pemangku kepentingan pembangunan, sebagai bahan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Provinsi kepulauan Bangka Belitung.
Plt Gubernur Yuswandi A Temenggung mengatakan Penyusunan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah memprioritaskan kesempatan kerja, pengurangan kemiskinan dan menekan tingkat inflasi.
“Hal ini akan berpengaruh pada tingkat kesejahteraan masyarakat, itu yang ada di RPJPD sekarang, itu akan dicermati fokus-fokus yang lebih utama lagi, sehingga target kemiskinan dan kesempatan kerja bisa terakomodir”, tambah Yuswandi A Temenggung pada saat membuka Musrenbang Perubahan RPJPD tersebut.
Penyusunan Perubahan RPJPD bertujuan untuk penajaman arah kedepan sampai tahun 2025, disesuaikan dengan dinamika perubahan yang ada. Kaitannya dengan rencana tata ruang akan terjadi pergeseran dibandingkan dokumen-dokumen yang lalu.
“Dalam perkembangannya banyak prioritas-prioritas yang belum diberikan penekanan yang lebih untuk kedepan, itu yang perlu dipayungi dengan rencana Perubahan RPJPD-2005-2025 ini, sehingga ada keseimbangan antar RPJMD yang akan disusun sampai 2 periode yang akan datang dan bisa terakomodir di agenda jangka panjang”, tambah Yuswandi.
Suhajar Diantoro, Staf Ahli Menteri, Bidang Pemerintahan, Kementerian Dalam Negeri mengatakan ada dua hal yang membuat RPJPD berubah. Yang pertama untuk mengantisipasi perubahan-perubahan lingkungan startegis yang bergerak 10 tahun ini.
RPJPD menyesuaikan dengan konsep Nawacita, bagaimana negara hadir untuk melindungi agar tercipta rasa aman, pemerintah harus tidak absen dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya, pemerintah menetapkan membangun dari pinggiran, menolak negara lemah dalam reformasi hukum, meningkatkan kualitas hidup manuisa, meningkat produktivitas dan daya saing, kemandirian ekonomi, revolusi karakter bangsa dan mempertegas kebhinekaan. RPJPD diharapkan dapat menyesuaikan dengan perubahan lingkungan strategis pada kebijakan pencapaian bernegara.
Yang kedua Kemendagri terus memberikan arahan agar selalu konsisten bahwa RPJPD yang dibuat bukan akhir dari perencanaan, karena harus diturunkan ke RPJMD. RPJPD berdurasi 20 tahun, untuk Provinsi Babel sudah dimulai dari tahun 2005.
“Babel sudah memasuki RPJM yang ketiga, dan momentum pilkada yang dilaksanakan tahun ini visi dan misi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang sedang bertarung harus terkoneksi dengan RPJPD yang kita perbaiki, Bapedda harus memfasilitasi untuk menyampaikan perkembangan dinamika perubahan RPJPD ke calon Gubernur dan Wakil Gubernur,” Suhajar Diantoro
“Pemerintah dituntut untuk berpikir visioner, maka penyusuan RPJPD yang kemudian disusul dengan penyusunan RPJMD, inilah tuntutan bahwa pemerintah harus visioner, tetapi pada saat yang sama Pemerintah juga dituntut mengakomodasi,untuk mengelola dinamika-dinamika perkembangan publik yang berkembang setiap hari yang harus dikelola hari perhari,”tambah Suhajar Diantoro.