Pedomani Aturan dalam Penggunaan Dana Hibah dan Bansos

PANGKALPINANG-- – Dalam rangka membahas persiapan realisasi Dana Hibah dan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2018 yang dibiayai melalui APBD Pemerintah Provinsi kepulauan Bangka Belitung, Biro Kesejahteraan Sosial Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada Selasa (30/1)di ruang pertemuan Kantor Gubernur menggelar  rapat  dengan sejumlah organisasi perangkat daerah yang bertanggungjawab mengevaluasi pemberian dana hibah maupun bansos.

Rapat siang itu dipimpin oleh Haryoso selaku Asisten Pemerintahan dan Kesra didampingi oleh Kepala Biro Kesra Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Asyraf Suryadin. Pembahasan mengenai aturan prosedural pencairan serta pertanggungjawaban atas penggunaan dana hibah dan bansos merupakan dua tematik yang dibahas dalam rapat siang itu.

Terkait dengan pencairan dan pertanggungjawaban dana hibah dan bansos, Haryoso dalam arahannya menyampaikan agar mengikuti mekanisme peraturan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor  76 Tahun 2017 terkait Perubahan atas Peraturan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor  25 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari anggaran dan pendapatan belanja daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Terkait pencairan dana hibah dan bansos saya imbau agar setiap OPD secara aktif mempersiapkan persyaratan sebagaimana yang tertuang dengan peraturan yang telah ditetapkan agar dipedomani kepada setiap OPD dalam melakukan evaluasi dan verifikasi untuk pengajuan pencairan," tegas Haryoso.

Selain mekanis pencairan dana hibah dan bansos, dalam kesempatan tersebut Haryoso juga mengimbau agar dalam penggunaan dana hibah dan bansos juga mempedomani pada aturan pertangungjawaban sebagaimana yang telah diatur.  Adapun sejumlah perangkat daerah yang hadir diantaranya Dinas Pendidikan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Kesehatan, dan perwakilan OPD lainnya.

Penulis : Stevani
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : stevani
Dibaca : 1.384 Kali