Pemerintah Basel Bertekad Memberi Pelayanan Prima
Toboali – Tuntutan masyarakat terhadap penyelenggaraan pelayanan publik berkualitas merupakan kewajiban yang harus diperhatikan. Perlu pemahaman dan persepsi sama antara penyelenggara pelayanan dan pihak terkait agar pelayanan menjadi berkualitas. Selain berkualitas, masyarakat juga mengharapkan pelayanan dilakukan secara cepat, mudah, terjangkau dan terukur.
Asri Usman Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Bangka Selatan menjelaskan, pemerintah berupaya memberikan kepastian, meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat. Ini selaras dengan kemampuan penyelenggara, sehingga pemerintah mendapatkan kepercayaan dari masyarakat. Adapun standar pelayanan menjadi tolak ukur.
“Standar merupakan pedoman dan acuan penilaian kualitas pelayanan. Sehingga pelayanan berkualitas, cepat, mudah, terjangkau dan terukur,” kata Asri saat Sosialisasi Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kabupaten Bangka Selatan, di ruang rapat Bappeda, Senin (7/11/2016).
Sebanyak 30 peserta dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mengikuti kegiatan yang digelar Bagian Organisasi dan Tatalaksana Setda Basel. Ia mengharapkan pelaksanaan sosialisasi dapat memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah. Tentunya sejalan dengan visi dan misi Kabupaten Bangka Selatan Tahun 2016-2021.
“Misi ketiga yaitu mewujudkan pelayanan publik yang profesional berbasis teknologi informasi dan penyelnggaraan tata pemerintah daerah yang baik (good local governance),” paparnya.
Sayrifuddin Deputi Pelayanan Publik Kementerian RB RI mengatakan, setiap pelayanan harus memiliki standar dan ketentuan yang menjadi pedoman agar masyarakat mendapatkan pelayanan prima. Ada beberapa siklus penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM), pertama inovasi. Kemudian setelah standar itu dibuat, ada maklumat dengan menjamin masyarakat dapat pelayanan yang baik.
Hal-hal yang dimuat dalam maklumat pelayanan, jelasnya, pernyataan janji dan kesanggupan untuk melaksanakan pelayanan sesuai standar pelayanan, pernyataan memberikan pelayanan sesuai kewajiban dan akan melakukan perbaikan secara terus menerus, pernyataan kesediaan menerima sanksi dan/atau memberikan kompensasi jika pelayanan yang diberikan tidak sesuai standar.
“Selanjutnya survei kepuasan. Perlu diketahui, penyelenggara pelayanan harus tahu apakah masyarakat sudah merasakan kepuasan dalam pelayanan prima tersebut. Siklus terakhir adalah siklus pengelolaan pengaduan,” ungkapnya.