Pemprov Babel Akan Lantik Anggota KPID Terpilih

Pangkalpinang - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan melantik anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Daerah Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 27 Agustus 2018. Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Sudarman ketika ditemui di ruang kerjanya pada hari Jum'at (24/08/2018).

Sudarman menjelaskan bahwa keberadaan lembaga KPID merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. "Regulasi tentang penyiaran di Indonesia telah ada, dan yang memiliki tanggung jawab untuk menentukan apakan isi suatu siaran tersebut melanggar norma atau tidak adalah Komisi Penyiaran Indonesia. Disini letak pentingnya keberadaan lembaga Komisi Penyiaran untuk memastikan bahwa isi siaran dapat mencerdaskan kehidupan bangsa," jelas Sudarman.

Sudarman menjelaskan bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam terbatas dan merupakan kekayaan nasional. "Keberadaan spektrum radio tersebut wajib dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan negara dengan mengedepankan isi siaran yang mengutamakan kedaulatan dan keutuhan bangsa," lanjut Sudarman. 

Selanjutnya, Sudarman menggambarkan bahwa isi siaran akan memberi efek dan pengaruh yang cukup signifikan terhadap seseorang. "Karena pengaruhnya luar biasa, maka lembaga penyiaran harus menampilkan isi yang bermartabat serta menjunjung tinggi kesusilaan. Sedikit saja ada tontonan yang kurang pantas, maka akan mempengaruhi pola pikir, sikap dan perilaku masyarakat kita," ujar Sudarman.

Sudarman memberikan gambaran umum bahwa proses seleksi anggota KPID sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. "SK Tim Seleksi KPID ditetapkan oleh Pimpinan  DPRD, selanjutnya Tim Seleksi menyelenggarakan seluruh tahapan seleksi tersebut, yaitu tahap administrasi, test assesment dan didapat dua puluh satu calon anggota KPID. Kemudian Gubernur menyampaikan kepada DPRD untuk menghasilkan tujuh anggota melalui fit and proper test sesuai amanat Undang-undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Dan ketujuh calon KPID terpilih inilah yang akan dilantik oleh Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tanggal 27 Agustus 2018 nanti," kata Sudarman.

Sudarman berharap anggota KPID yang akan bertugas mampu mengemban amanat dan menjaga martabat bangsa dengan mengawasi isi siaran lebih ketat supaya tidak memberikan dampak negatif terhadap tumbuh kembang anak bangsa. "Sekarang ini banyak sekali tontonan atau siaran yang tidak sesuai dengan umur, atau menyiarkan suatu acara pada saat yang kurang tepat. Hal ini menjadi tantangan bagi KPID supaya terus mengawasi tontonan maupun isi siaran agar dapat menghasilkan siaran yang berkualitas," harap Sudarman.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.44 / 562 / Diskominfo / 2018 tertanggal 8 Agustus 2018, ketujuh anggota KPID terpilih adalah M. Adha Al Kodri, Rusdiar, Imam Ghozali, Izhar Yulia, Febry Aginta Ginting, Bagong Susanto serta Sarli Sunarya.

Penulis : Firmansyah
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Firmansyah
Dibaca : 265 Kali