Pemprov Babel Gelar Pemantapan HUT RI Ke-73
Pangkalpinang - Rapat Terbatas (Ratas) pemantapan kegiatan peningkatan kecintaan terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-73, pada hari Selasa (17/07/2018) dilaksanakan di Ruang Pertemuan Tanjung Pesona, Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Dalam pertemuan tersebut, Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Yan Megawandi menyampaikan beberapa hal yang menjadi pokok pembahasan.
"Ada beberapa hal yang menjadi poin utama pembahasan dalam rangka rangkaian memperingati hari Kemerdekaan, diantaranya pembagian draf jadwal kegiatan," kata Sekda.
Sekda juga berharap peserta rapat dapat menyepakati pembagian tugas dan tanggungjawab masing - masing seksi, serta dapat menghitung kebutuhan dalam perayaan tersebut.
Kemudian, Sekda mengutarakan bahwa sesuai arahan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman, untuk perayaan Hari Kemerdekaan RI ke - 73 agar untuk kegiatan pawai baris berbaris untuk tahun ini ditiadakan.
"Pawai baris berbaris ditiadakan, dan yang perlu didorong adalah kegiatan Pawai Karnaval dan Kendaraan Hias. Sedangkan untuk pawai baris berbaris diganti dalam bentuk perlombaan Baris Berbaris (PBB)," terang Sekda.
Untuk PBB, nantinya setiap Kota/ Kabupaten akan melaksanakan perlombaan mulai tingkatan SD, SLTP, serta SLTA dengan panitia berasal dari TNI /Polri dan Dinas setempat. Kemudian para juara pada masing tingkatan dari kabupaten/kota akan bertanding di tingkat provinsi, dan tempat perlombaannya akan dilaksanakan di GOR Sahabuddin.
Sekda mengutarakan permintaan Gubernur terhadap perubahan pawai baris berbaris menjadi perlombaan PBB karena Gubernur merasa kasihan melihat kondisi para peserta Pawai Baris Berbaris yang menyelesaikan perlombaan hingga malam hari.
"Tahun kemarin peserta masih berada di jalan hingga malam hari. Ini menjadi salah satu pemikiran Gubernur meniadakannya, akan tetapi kegiatan baris berbaris tetap dilakukan dengan menyelenggarakan perlombaan PBB," kata Sekda.