Pemprov Babel Gelar Rakor Pemberdayaan Perempuan
Pangkalpinang – Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pemberdayaan Perempuan Dan Perlindungan Anak se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Babel di Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (31/1/2017).
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Kependudukan Pencatatan Sipil dan Pengendalian Penduduk Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Hendra Kusumajaya mengatakan, rakor ini untuk membahas beberapa permasalahan yang terkait dengan urusan pemerintahan daerah serta isu-isu strategis lainnya.
Sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan aturan tentang pembagian urusan pemerintah daerah, provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota, bahwa program pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak menjadi urusan wajib yang harus diselenggarakan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
"Seperti diketahui ada 202 kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan di Babel. Hal ini menunjukkan bahwa masih tingginya tingkat kekerasan terhadap anak dan perempuan. Maka salah satu isu strategis yang akan diangkat pada rakor ini adalah adalah tingginya tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak," ujar Hendra.
Hendra berharap agar instansi dan lembaga terkait di kabupaten/kota bergerak dan melakukan langkah antisipasi dan preventif untuk mencegah timbulnya kasus serupa di tahun 2017.
Selain itu, isu strategis lainnya adalah belum seluruhnya kabupaten/kota membentuk Kota Layak Anak (KLA) karena masih ada 4 Kabupaten yang belum menuju KLA, yakni Kabupaten Bangka Barat, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur.
"Mari kita semua sepakat untuk menuju Kota Layak Anak ini. Jangan hanya menuju, harus segera launching, di Babel baru Kabupaten Bangka Tengah yang ditetapkan sebagai KLA, sementara Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka sudah dilaunching. Jika semua kabupaten/kota sudah layak anak, maka Provinsi Bangka Belitung akan kita deklarasikan sebagai Provinsi Layak Anak," lanjut Hendra.
Hendra juga menyampaikan jika pelaksanaan standar pelayanan minimal (SPM) di kabupaten/kota belum maksimal dan mengharapkan instansi terkait bersama dengan aparatur pemerintahan untuk memenuhi standar pelayanan di masyarakat, mulai dari tingkat desa, kecamatan hingga kabupaten.
"Disisi lain kita melihat belum maksimalnya pembagian peran dalam pelaksanaan penanganan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta belum maksimalnya kelembagaan P2TPE2A dalam penanganan kasus. Untuk itu selain di kabupaten, P2TP2A ini juga harus ada di kecamatan, sehingga bisa lebih cepat bergerak jika terjadi kasus," lanjut Hendra.
Hendra juga mengharapkan agar instansi terkait di Kabupaten/kota dapat mengirimkan data dan perkembangan terbaru di daerah masing-masing ke provinsi.
"Pengiriman data urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak secara terpilah belum dilakukan secara konsisten. Kita tak bisa bergerak jika tidak ada data, makanya kami minta laporkan perkembangan dari kabupaten/kota setiap bulan," pungkas Hendra.