Pemprov Babel Undang Pihak Terkait Bahas Pola Pendistribusian BBM Subsidi di SPBU
PANGKALPINANG—Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Biro Eknomi mengadakan rapat bersama dengan TNI/Polri, PT Pertamina, Hiswana Migas, dan penguasahan SPBU untuk membahas penataan pola distribusi BBM bersubsidi di SPBU ( Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum). Pertemuan yang dilaksanakan di ruang pertemuan Pasir Padi Kantor Gubernur, Rabu (24/10/2018), digelar guna menyingkapi fenomena dan laporan masyarakat terkait banyaknya pengerit BBM yang memadati SPBU yang terjadi akhir-akhir ini.
Dalam rapat itu berbagai usulan disampaikan peserta rapat. Pihak Pertamina misalnya menyampaikan usulan tentang perlu disusunya aturan terkait pembatasan atau jumlah pembelian BBM subsidi jenis solar dan premium kepada konsumen terutama kepada pengerit.
“Saran dan masukan dari kami (red : pihak Pertamina) perlu adanya regulasi yang mengatur mengenai batasan pembelian BBM subsidi untuk jenis BBM bersubsidi jenis solar dan premium oleh pihak pengerit di SPBU. Bisa dengan kartu kendali untuk mengontrol pembelian,” kata Denny Nugrahanto selaku Sales Executive Retail Pertamina Wilayah.
Selanjutnya kata Denny, jika para pengerit sudah membeli BBM subsidi jenis solar dan bensin sesuai dengan jumlah ketentuan yang ditetapkan, selanjutnya pengerit dapat membeli BBM non subsidi jenis dexlait dan pertamina DEX.
“Dan ketentuan ini perlu disosialisasikan kepada para pengerit yang ada di SPBU,” Ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut Denny memastikan bahwa saat ini ketersediaan pasokan BBM subsidi maupun non subsidi untuk wilayah Bangka Belitung dipastikan aman dan memadai.
“Kami (red: pihak pertamina) memastikan bahwa untuk pasokan kebutuhan BBM di Bangka Belitung saat ini memadai. Dan yang perlu dibahas mengenai langkah-langkah antisipasi seperti apa agar tidak terjadinya kelangkaan BBM di SPBU,” ungkap Denny.
Masukan mengenai perlunya pengaturan dalam pendistribusian khususnya terkait penjualan BBM bersubsidi juga disampaikan Suhendra, perwakilan dariHiswana Migas Bangka Belitung. Menuurut Suhendara agar tidak terjadi kelangkaan dan keresahan di masyarakat perlu dilakukan pola pengaturan dalam pendistribusian BBM subsidi di SPBU.
“Kami menyambut baik jika ada pembatasan kepada pengerit yang ingin mendapatkan BBM subsidi jenis solar dan bensin di SPBU,” katanya.
Menanggapi usulan dari Pertamina dan Hiswana Migas Babel, Saimi, Kepala Biro Ekonomi Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengungkapkan, masukan dan usulan tersebut akan menjadi bahan kepada pemerintah daerah untuk memformulasikan upaya penataan sistem distribusi BBM bersubsidi di setiap SPBU.
“Jadi masukan dan usulan yang disampaikan dari PT Pertamina maupun Hiswana Migas akan kami bahas bersama dengan Bapak Gubernur dan lintas OPD. Tentunya akan ada regulasi untuk mengatur pola distribusi BBM subsidi di SPBU agar tidak terjadi kelangkaan dan keresahan di masyarakat,” tegasnya.
Namun begitu lanjut Saimi, sebagai langkah awal antisipasi agar tidak terjadi pembelian BBM bersubsidi yang melebihi dari ketentuan yang berlaku, akan dilakukan penertiban bagi kendaraan-kendaraan yang melakukan pembelian BBM bersubsidi tidak sesuai ketentuan yang ada atau ketentuan di SPBU.
“Dari masukan-masukan dalam rapat tadi, kami (red: pemerintah dan aparat ) dalam waktu dekat bersama-sama dengan lintas OPD dan aparat terkait akan melaksanakan penertiban dan razia kendaraan-kendaraan yan tidak layak operasional dan melakukan pembelian BBM bersubsidi diluar dari ketentuan,” ungkap Saimi.