Persiapan Menggunakan Sistem Pengadaan Elektronik Versi SPSE 4.3, Biro Unit Layanan Pengadaan Gelar Sosialisasi
Pangkalpinang – Dalam rangka persiapan pengunaan aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 terkait dengan pemberlakuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah yang mulai berlaku sejak 1 Juli 2018, Biro Unit Layanan Pengadaan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung hari Senin (17/09) mengadakan sosialisasi tentang aturan pengadaan dan pengenalan aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 kepada Pejabat Pengadaan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Untuk penerapan aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 di lingkungan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kurniawan selaku Kepala Biro Unit Layanan Pengadaan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan mulai berlaku pada tahun 2019 yang akan mengantikan sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 3.6 dan SPSE 4.2 yang saat ini digunakan.
“Sosialisasi ini tujuannya untuk mengenalkan dan mempersiapkan memasuki penggunaan sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 sebagai implementasi dan menyesuaikan Peraturan Pemerintah terbaru tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah terbaru yang akan mengkonversi aplikasi sistem pengadaan (SPSE) versi 3.6 dan 4.2,” ungkap Kurniawan.
Kurniawan menjelaskan penerapan sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3 oleh pemerintah provinsi baru akan dilaksanakan pada tahun 2019 terkait menunggu penyelesaian proses lelang pengadaan barang/jasa yang sudah berjalan.
“Jadi hingga akhir tahun 2018 Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung untuk sistem pengadaan elektronik nya masih menggunakan sistem aplikasi (SPSE) versi 3.6 dan SPSE 4.2 . Hal ini karena masih menunggu penyelesaian seluruh proses proses lelang pengadaan barang/jasa yang sudah berjalan. Walaupun kita (red: pemda) saat ini langsung mengkonversi ke SPSE versi 4.3 tidak dapat menginput dokumen pengadaan sebelumnya, karena adanya perubahan fitur baru yang harus disesuikan dengan ketentuan peraturan yang berlaku," ungkap Kurniawan.
Dijelaskan Kurniawan dalam penerapan aplikasi sistem (SPSE) versi 4.3 akan terdapat perubahan maupun penambahan fitur baru dalam peninputan dokumen pengadaan. Penambahan fitur baru dalam aplikasi sistem (SPSE) versi 4.3 satu diantaranya adalah terkait penginputan dokumen perencanaan pengadaan sebaaimana menyesuaikan dengan aturan baru pengadaan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa.
“Kami (reed: Unit Layanan Pengadaan) mengharapkan agar PPK dalam pelaksanaan proses lelang dapat mempersiapkan dokumen rencana pengadaan karena termasuk dalam persyaratan dalam sistem aplikasi yang baru nanti menyesuaikan aturan yang baru,” jelas Kurniawan.
Selain adanya perubahan sistem aplikasi, Kurniawan juga menjelaskan aplikasi sistem SPSE 4.3 akan terinterasi dengan aplikasi SIRUP (Sistem Rencana Umum Pengadaan) yang berisikan program kegiatan yang akan dilaksanakan.
“Dalam sistem pengadaan elektronik (SPSE) 4.3 akan terintegrasi dengan sistem rencana umum pengadaan (SIRUP),” jelas Kurniawan.
Selain pengenalan aplikasi sistem pengadaan elektronik (SPSE) versi 4.3, materi sosialisasi tersebut diantaranya mengenai pengaturan baru dalam pengadaan barang/jasa diataranya terkait mengenai pengaturan baru pengadaan swakelola, konsolidasi pengadaan, repeat order, pengadaan pengecualian, penelitian dan e-marketplace dan beberapa prosedur baru mengenai perubahan pengaturan pengadaan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2019.
Hadir pada acara tersebut sekaligus pembawa materi adalah Hardi Afriansyah selaku Kepala Sub Bidang Direktorat Pekerjaan Konstruksi LKPP. Turut hadir adalah Asisten Bbidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Budiman Ginting yang sekaligus membuka acara kegiatan sosialisasi tersebut.