Polda Babel Luncurkan Aplikasi Babel Gun Untuk Beri Kemudahan Pelayanan Publik

dePangkalpinang – Ketua Pembuat Aplikasi Babel Gun AKBP Adex Yudhiswan menjelaskan tentang penggunaan aplikasi Panic Button yang tersemat dalam aplikasi Babel Gun. Hal tersebut dijelaskan sesaat sebelum penandatanganan Memorandum of Understanding (Mou) Panic Button di gedung Tribrata Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Bellitung, pada hari kamis (16/11/2017). Aplikasi tersebut dibuat untuk mewujudkan tujuan Nawacita Presiden RI, yaitu menghadirkan kembali negara untuk memberikan rasa aman dan kemudahan dalam pelayanan publik

“Aplikasi pelayanan publik ini memberikan tipe layanan yang membuat laporan dari masyarakat dengan cepat, aman, dan nyaman,” ujar Adex.

Menurut Adex pembuatan aplikasi ini juga didorong oleh Kementerian Aparatur Negara khususnya Deputi Pelayanan Publik untuk membuat inovasi pelayanan dengan cepat, tepat, dan terpercaya kepada masyarakat.

Dalam Aplikasi Babel Gun ini terdapat empat aplikasi yang terintegrasi dalam satu kesatuan sistem. “Empat aplikasi ini adalah yang pertama dilakukan dalam tingkat Polda,” terangnya.

Adex menjelaskan 4 (empat) aplikasi tersebut yaitu aplikasi untuk masyarakat, polisi, instansi, dan untuk operator.

Untuk aplikasi masyarakat, mereka dapat melihat laporan kejadian, layanan dan pelayanan publik seperti SIM, STNK, SKCK, sehingga masyarakat tidak perlu lagi bersusah payah untuk mengantri. Hanya dengan menunjukkan barcode ke kantor polisi maka akan. Ketika menjelaskan tentang aplikasi Panic Button, Adex menjelaskan bahwa aplikasi tersebut tidak membutuhkan operator.

“Aplikasi ini handphone to handphone, tidak memerlukan operator. Jadi apabila masyarakat membutukan polisi, maka polisi dalam 200 meter akan langsung mendekat dan merespon," jelas Adex.

Dan untuk kendalinya, Kapolda, Kapolres, Direktur, Kasat, dan Kapolsek akan mendapat notifikasi bahwa ada masyarakat didaerah tersebut yang membutuhkan bantuan. “Apabila tidak direspon, maka notifikasi akan terus dilakukan dan akan mendapatkan punishment bagi anggota tersebut yang tidak merespon,” jelas Adex.

Penulis : khalimo
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Khalimo
Dibaca : 434 Kali