PPh Satu Persen Strategi Meringankan Beban Pelaku UMKM

Toboali – Wajib pajak orang pribadi maupun badan berpenghasilan dari usaha (dagang, jasa atau industri) dengan penghasilan bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar setahun, dikenakan PPh bersifat final dengan tarif satu persen dari omset setiap bulan. Kebijakan yang diatur Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2013 tersebut bertujuan meringankan pelaku UMKM membayar pajak

Erwin Siahaan Kepala Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Toboali, Kabupaten Bangka Selatan mengatakan, maksud dan tujuan pemerintah mengenakan tarif khusus PPh satu persen untuk memberi kemudahan kepada masyarakat pelaku UMKM melaksanakan kewajiban perpajakan. Kebijakan ini merupakan penyederhanaan aturan perpajakan untuk mengedukasi masyarakat tertib administrasi.

“Selain itu, masyarakat mendapat kesempatan berkontribusi dalam penyelenggaraan negara melalui pembayaran pajak. Wajib pajak yang dikenai PPh dengan ketentuan perpajakan tersendiri bersifat final di antaranya, usaha jasa konstruksi, sewa kos dan beberapa usaha lainnya,” kata Erwin saat acara dialog interaktif di Radio Junjung Besaoh, Senin (31/10/2016).

Pajak Penghasilan (PPh) tersebut harus disetor paling lama tanggal 15 bulan berikutnya. Lebih jauh ia mencontohkan yang tidak termasuk atau pengenaan PPh satu persen yakni, penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas seperti tenaga ahli (pengacara, akuntan, dokter, arsitek dsb). Selain itu pemain musik, olahragawan serta pekerjaan sejenisnya.

“Jika telah menyetorkan pajak, dianggap telah melaporkan SPT masa sepanjang surat setoran pajak. Bukti penyetoran (BPN) divalidasi dengan NTPN pada bank atau kantor pos. Jika tidak ada NTPN, ada kewajiban pelaporan SPT masa paling lama 20 hari setelah masa pajak berakhir. Bukti pembayaran selama setahun harus dikumpulkan dan disimpan untuk pelaporan SPT tahunan,” paparnya.

Penulis : Edo Lebiro
Sumber : Dishubkominfo Basel
Editor : Huzari, Adi Tri Saputra
Fotografer : Dimas Noviprasetyo
Dibaca : 319 Kali