PT Taspen Gelar Sosialisasi Jaminan Hari Tua ASN
PANGKALPINANG--Dalam rangka sosialisasi mengenai ketentuan jaminan hari tua serta bantuan jaminan perlindungan kematian dan kecelakaan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), PT TASPEN (Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (BKPSDM) pada Kamis (18/1) bertempat di Ruang Pasir Padi Kantor Gubernur menggelar pertemuan.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi Layanan Manfaat dan Kepesertaan PT TASPEN Kantor Cabang Pangkalpinang, Patria Kartini, dan juga dihadiri oleh pimpinan PT TASPEN KC Pangkalpinang, Mulyono, Kepala BKSDM Sahirman, Kepala Dinas Perumahan Permukiman Rakyat, Rahkmadi dan ASN di lingkungan Pemprov Babel.
Patria menjelaskan untuk program jaminan hari tua yang diterima oleh para ASN pada masa pensiun terdiri dari dua program yakni program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pensiun. Untuk program THT dan pensiun dijelaskan Patria diterima oleh para ASN dengan ketentuan memasuki masa pensiun, berhenti karena meninggal dunia serta berhenti karena keluar atau mengundurkan diri.
“Jadi program THT dan program pensiun Taspen bagi PNS diberikan sesuai dengan iuran yang dibayarkan oleh para PNS selama masa aktif kerja dengan perhitungan pemotongan 3,25% X Penghasilan untuk program THT dan 4,75% X Penghasilan untuk program Pensiun dibayarkan saat memasuki masa pensiun, berhenti karena meninggal dunia serta berhenti karena keluar atau mengundurkan diri,” ujar Patria.
Sedangkan untuk bantuan jaminan perlindungan kematian dan kecelakaan bagi ASN diungkapkan Patria mulai berlaku sejak diberlakukannya PP Nmor 70 Tahun 2015 tentang Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang diterima oleh ASN
Selain mengenai program Taspen, dalam kegiatan sosialisasi siang itu, Patria juga menjelaskan program asuransi layanan Taspen lainnya yang dapat diikuti oleh PNS di luar dari program THT, Pensiun serta JKK sebelum memasuki masa pensiun mencakup asuransi savetaspen, taspen proteksi beasiswa serta taspen dwiguna sejahtera yang dapat diikuti oleh ASN.