Setiap OPD Berhak Memberikan dan Menolak Informasi
PANGKALPINANG--Selain mempunyai kewajiban dalam memberikan informasi, badan publik atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga mempunyai hak untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.
“Setiap OPD punya hak dan kewajiban dalam memberikan dan menolak informasi yang diminta oleh masyarakat. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Lury Rafelia, Kasubbag Informasi Pemerintahan dan Umum Biro Humas dan Protokol Sekretariat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung di ruang PPID Pemprov Babel pada Rabu (17/1).
Lebih jauh Lury mengingatkan agar badan publik lebih teliti dalam menjalankan kewajiban memberikan informasi publik. Selain itu badan publik harus paham memperhatikan jenis informasi apa saja yang wajib diberikan oleh OPD.
“Secara rutin kita wajib memberikan informasi kepada masyarakat, misalnya informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, secara serta merta, dan wajib disediakan setiap saat,” ungkapnya.
Sedangkan untuk jenis informasi yang wajib disediakan setiap saat, menurut Lury seperti daftar informasi publik, peraturan, keputusan, kebijakan OPD, tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya.
Lury juga menambahkan mengenai hak badan publik untuk menolak memberikan informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, menolak memberikan informasi publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
“Jenis informasi yang tidak dapat diberikan seperti informasi yang bisa membahayakan negara, berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, berkaitan dengan hak-hak pribadi, berkaitan rahasia jabatan, dan informasi publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasi,” pungkas Lury.