Sosialisasi Penyusunan dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci LPPD Tahun 2016
PANGKALPINANG - Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) merupakan salah satu mekanisme pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam penyelenggaran pemerintahan. Hal ini disampaikan Haryoso, Asisten Setda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Bidang pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada saat membuka Sosialisasi Tentang Tata Cara Penyusunan dan Pengisian Indikator Kinerja Kunci (IKK) Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Tahun 2016 Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rabu 1 Februari 2017 di Hotel Bumi Asih.
“Setiap Kepala Daerah wajib menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) kepada presiden melalui Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. LPPD ini digunakan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan,” kata Haryoso
Ditambahkan oleh Haryoso, pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggung jawaban Kepala Daerah Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Informasi Laporan Penyelenggaran Pemerintahan Daerah Kepada masyarakat, peraturan pemerintah ini mengamanatkan bahwa setiap daerah harus menyampaikan LPPD kepada Pemerintah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
“Pemerintah sudah menyusun manual penyusunan LPPD 2016 untuk di pedomani oleh pemerintah daerah. Diharapkan dapat memudahkan pemda dalam penyampaian laporan capaian kinerja secara menyeluruh sebagai tanggung jawab di masing-masing tingkatan pemerintahan dan juga sebagai evaluasi kinerja penyelenggaran pemerintah daerah oleh pemerintah,” lanjut Haryoso
Berdasarkan evaluasi LPPD 2015 yang dilakukan pada tahun 2016, ada beberapa hal kekurangan yang perlu diperbaiki di LPPD 2016 ini. Baik itu pemerintahan provinsi yang di evaluasi tim nasional yang terdiri dari Kemendagri dan BPKP dan Kabupaten/Kota yang di evalusi oleh Inspektorat Provinsi dan BPKP Perwakilan Provinsi.
“Mudah-mudahan dengan adanya sosialisasi ini perbaikan-perbaikan tersebut bisa kita lakukan sehingga evaluasi yang dilakukan oleh tim nasional terhadap LPPD bisa lebh baik lagi di tahun 2016 dan juga LPPD Kabupaten/Kota yang di evaluasi Inspektorat Provinsi dan BPKP Perwakilan Provinsi bisa lebih baik lagi,” pungkas Haryoso.