Sosialisasi Program Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

Pangkalan Baru - Abdul Fatah Wagub Kep Bangka Belitung menegaskan bahwa dana bergulir yang diperoleh harus digunakan secara benar. Dana bergulir ini juga wajib untuk dikembalikan sehingga upaya pemerataan pemodalan dapat terus berjalan.

"Dana bergulir itu harus dikembalikan. Semoga yang mendapatkan dana dapat amanah dan akuntabel dalam mengelolanya demi kesejahteraan," ujar Wagub saat membuka acara Sosialisasi Program Penyaluran Dana Bergulir LPDB-KUMKM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung serta Penandatanganan MoU LPDB dengan Kejati Babel di Hotel Novotel Pangkalan Baru, Senin (22/5/17).

Abdul Fatah mengatakan bahwa pemerintah hadir dalam mengurangi kesenjangan sosial melalui strategi meningkatkan pendapatan masyarakat yang sebagian besar sebagai pelaku UMKM. Data BPS, UMKM menyumbang 60 persen terhadap PDRB dan menyediakan lapangan kerja sekitar 97 persen.

"Melihat data tersebut, keberadaan Koperasi dan UMKM sebagainpelaku usaha memiliki peran dannkedudukan stratgegisbdalak menopang ketahaan ekonomi masyarakat dan pencipta lapangan kerja," ujarnya.

Fatah menuturkan bahwa jumlah UMKM di Babel mencapai 225.972 unit usaha. Namun hanya sebagian kecil yang menereima dana bantuan, yakni sebayak 21.108 KUMKM. Rendahnya kemampuan KUMKM dalam mengakses modal karena belum memiliki lapiran keuang yang tersusun denhan baik dan belum bisa menyusun businnes plan. 

"Melalui kerjasama LPDB dan sosialisasi ini permasalahan modal dan penyusunan proposal dapat diatasi sehingga kebutuhan modal yang cepat, murah dan mudah terpenuhi," tuturnya.
Kemas Danial Direktur LPDB-KUMKM mengatakan bahwa LPDB ingin mensupport KUMKM yang ada di Bangka Belitung. LPDB yang merupakan anggaran murni dari APBN untuk membantu bantuan modal KUMKM hanya memberikan bunga sebesar 0,2 persen perbulan.

"Dana LPDB tidak boleh disalahgunakan dan dana harus dikembalikan. Jika tak dikembalikan, nama dan usaha Anda akan hancur serta ada sanksi yang akan diterima," jelas Kemas. 
Pengeloaan dana tersebut akan diawasi oleh LPDB dan Kejaksaan sebagai partner dalam pengawasan," ujar Kemas.

Kemas menambahkan bahwa di Indonesia terdapat 120 juta angkatan kerja, yang mana sekitar 50 juta merupakan pelaku KUMKM. Pelaku KUMKM ini disupport melalui program pemerintah baik dana LPDB maupun dana KUR. Dana 1,5 triliun dikelola dan akan digulirkan ke pelaku UMKM di seluruh Indonesia. Dalam melakukan pengawasan dana, LPDB akan melukakan kerjasama dengan pihak kejaksaan.

"LPDB membangun strategi partner dengan pihak Kejaksaan Babel untuk melakukan pengawasan pengelolaan dana yang telah digulirkan. Selama prosedur dan pengelolaanya benar, penerima tak perlu takut dengan adanya MoU ini," jelasnya.

Sementara itu, Happy Hadiastuty Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung Babel  menyambut baik adanya MoU antara LPDB dengan pihak Kejati Babel. Langkah ini merupakan upaya sinergitas antara LPDB dan Kejati untuk melakukan pengawasan agar penyaluran dana bergulir sesuai dengan kebutuhan KUMKM.

"Kejati sebagai pengacara negara siap membantu, baik berupa bantu hukum maupun pengawasan. Baik litigasi maupun non litigasi. Baik repsesif maupun preventif. Kejati siap membantu LPDB menjalankan tupoksinya," jelas Happy.

Happy menambahkan bahwa kejati sebagai pengacara negara akan mengawasi agar tidak terjadi kebocoran keuangan negara. Kerjasama ini bertujuan untuk menyelamatkan keuangan negara dan menegakkan kewibawaan negara.

"Dengan adanya MoU ini, diharapkan LPDB dan pelaku KUMKM tidak segan lagi untuk mempercayakan kepada kami untuk menyelesaikan sengketa hukum yang dihadapi," tutup Happy.

Penulis : Surianto/Adi Tri
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Adi Tri
Dibaca : 244 Kali