Susanti Punya Strategi Meningkatkan Angka Kepemilikan Buku Nikah, Sinergitas Poinnya

PANGKALPINANG -- Hingga akhir Juli lalu, angka kepemilikan buku nikah/akta pernikahan di wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung baru mencapai 33,32 persen. Namun DP3ACSKB provinsi punya strategi mengatasi persoalan ini. Salah satu poin penting yakni, membangun sinergitas di berbagai sektor.

Kepala DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Susanti mengatakan, banyak dampak jika pernikahan tidak tercatat sesuai peraturan perundang-undangan. Tidak memiliki bukti perkawinan, status hukum anak pada akta kelahiran terkendala. Begitu juga dalam hal mendapatkan pelayanan publik.

Saat ini cakupan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sampai dengan 31 Juli 2018 baru mencapai 33,32 persen. Susanti menambahkan, angka tersebut kurang menggembirakan dan perlu perhatian bersama. Untuk itu perlu dibangun koordinasi yang baik.

"Perlu sinergitas kuat serta keterlibatan berbagai lintas sektor dalam rangka pemenuhan hak asasi penduduk. Sehingga masyarakat mendapatkan pengakuan dan perlindungan negara," kata Susanti saat Sosialisasi Pelayanan Terpadu Pencatatan Perkawinan tingkat provinsi, Selasa (23/10/2018).

Selain kepala DP3ACSKB provinsi,
kegiatan yang digelar di Hotel Puncak Pangkalpinang ini juga menghadirkan Direktur Pencatatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Arief M. Edie sebagai narasumber.

Adapun narasumber ketiga, Kasubdit Perubahan Status Anak Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Sukirno. Tercatat sekitar 72 peserta ikut kegiatan ini. Sejumlah peserta merupakan perwakilan dari Disdukcapil kabupaten/kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Kepala KUA kecamatan se Babel serta pembimbing masyarakat non muslim Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Kepulauan Bangka Belitung juga dilibatkan sebagai peserta.

"Kita harap melalui sosialisasi ini dapat mengajak semua stakeholders saling membantu, bersinergis untuk meningkatkan efektivitas pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat," ungkapnya.

Sementara Plt Kepala Bidang Dukcapil DP3ACSKB Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Rina Marlia Aprianti menjelaskan, tujuan kegiatan sosialisasi antara lain agar semua pernikahan/perkawinan tercatat dalam administrasi negara, terlaksananya perlindungan negara dan pengakuan negara atas perkawinan.

"Adanya akurasi data kependudukan terkait status perkawinan dengan kepemilikan buku nikah/akta perkawinan," jelas Rina.

Penulis : Lisia Ayu
Sumber : DP3ACSKB Babel
Editor : Huzari
Fotografer : Aisyah Putri
Dibaca : 199 Kali