Tak Ada Fakta Absensi Sidik Jari Bikin ASN Kecelakaan

 

PANGKALPINANG—Menanggapi adanya pemberitaan mengenai program absensi sidik jari yang dinilai membawa petaka bagi para ASN, maka Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyatakan bahwa hal itu tidak benar dan tidak didukung fakta yang akurat.

Menurut Sudarman, pihaknya sudah melakukan klarifikasi kepada Kepala Dinas Kesehatan Babel Mulyono dan dari Ditlantas Polda Babel melalui AKBP Sandi. “Menurut informasi dari Kadinkes Babel Mulyono tidak ada data yang disampaikan kepada pihaknya mengenai adanya peningkatan jumlah pasien rawat jalan maupun rawat inap akibat kecelakaan lalu lintas yang menimpa ASN Pemprov Babel gara-gara mengejar waktu absensi sidik jari.

Sedangkan pihak Ditlantas Polda Babel melalui AKBP Sandi kata Sudarman menyatakan sejauh ini tidak ada kasus kecelakaan lalu lintas yang khusus menimpa para ASN Pemprov Babel gara-gara mengejar waktu akibat diberlakukannya absensi sidik jari.

Dengan demikian kata Sudarman sumber yang menyebutkan terjadinya peningkatan angka kecelakaan lalu lintas yang menimpa ASN Pemprov Babel gara-gara absensi sidik jari adalah informasi yang tidak valid. “Hal ini kiranya dapat dipahami oleh semua pihak bahwa informasi yang disampaikan tersebut adalah tidak benar dan tidak mendasar karena tidak disertai fakta dan data yang akurat,” papar Sudarman.

Lebih jauh dikatakan Sudarman, tujuan diberlakukannya absensi sidik jari antara lain untuk meningkatkan disiplin kerja ASN. “Dengan disiplin yang meningkat, tentunya pelayanan kepada masyarakat yang diberikan ASN Babel pun akan semakin meningkat. Untuk itu kualitas pelayanan publik harus ditingkatkan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,” jelas Sudarman.

Sementara Kepala BKPSDM Babel melalui Kabid Penilaian Kinerja, Informasi dan Kesejahteraan Yudi Suhasri menjelaskan diberlakukannya absensi sidik jari sudah melalui berbagai kajian dan pertimbangan. “Absensi sidik jari empat kali sehari untuk memastikan PNS bekerja 7,5 jam sehari sesuai dengan Permenpan mengenai jam kerja PNS,” ujar Yudi. 

 

 

Penulis : Irwanto
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Irwanto
Fotografer : Istimewa
Dibaca : 419 Kali