Terkait Pengalihan Urusan Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Menjadi Urusan Provinsi, 105 orang dikukuhkan
Pangkalpinang (12/01) Total 105 orang dikukuhkan sebagai Kepala Sekolah, Kepala Subbag Tata Usaha dan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Ini merupakan kelanjutan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, semua kegiatan itu sudah kita laksanakan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan salah satunya pengukuhan yang kita lakukan saat ini, jelas Sekda Provinsi Babel, Yan Megawandi pada Selasa 12 Januari 2016.
105 orang yang dikukuhkan tersebut terdiri dari 58 Kepala Sekolah, 27 Kepala Subbag Tata Usaha dan 20 Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Yan Megawandi menambahkan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berkomitmen terkait dengan peralihan kewenangan terutama pendidikan, perintah dari Pak Gubernur, Wakil Gubernur dan Plt Gubernur, agar semua rangkaian proses belajar mengajar agar tetap bisa berlangsung sebagaimana biasa.
“Ini merupakan tahun peralihan, walaupun kami sudah berupaya untuk melaksanakan dengan sebaik-baiknya, tapi sebagaimana manusia mungkin masih ada yang kurang pas, kurang sesuai dengan kondisi yang Bapak dan Ibu hadapi dilapangan, karena itu kami mohonkan mewakili pemerintah provinsi untuk kita selalu berkoordinasi dengan teman-teman Dinas Pendidikan Provinsi Babel”, lanjut Yan Megawandi, di Ruangan Lt 3 Kantor Gubernur.
Pemerintah semua di semua provinsi masih menunggu terbitnya peraturan tentang pembentukan organisasi baru, yaitu unit pelaksana teknis Daerah. “Ini masih menunggu, walaupun konsepnya sudah kami siapkan, tapi kita masih menunggu Juknis, karena itu masih ada semacam vakuman untuk beberapa urusan yang sudah alihkan dari kabupaten Kota ke Provinsi, antara lain di bidang pertambangan, bidang kehutanan dan bidang pendidikan” tambah Yan.
Ditambahkan Yan Megawandi, untuk setiap Kabupten Kota sudah ditunjuk Koordinator,sebagai perpajangan tangan agar bisa menyelesaikan persoalan-persoalan yang terjadi disekolah di tingkat terdepan, sehingga tidak ada persoalan yang berarti terkait peralihan kewenangan antara pemerintah Kabupaten/Kota ke Provinsi.
Yan Megawandi berpesan agar Kepala Sekolah, Kepala Subbag Tata Usaha dan Pengawas Sekolah Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus di Lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bisa segera bekerja.
“Tidak alasan untuk tidak bekerja dan menyelesaikan persoalan yang ada dilapangan, apabila ada hal-hal teknis yang masih mengganjal masih bisa kita selesaikan secara administrasi bisa diselesaikan, yang kami lakukan sekarang yaitu secepatnya mengkukuhkan Bapak dan Ibu, agar peran dan fungsi Bapak dan Ibu bisa dilaksanakan.” lanjutnya Yan Megawandi
“Kedepan Bapak dan Ibu yang selama ini berkoordinasi dengan Kabupaten dan Kota, sekarang harus banyak berkoordinasi dengan di tingkat Provinsi, kita gunakan saja semua alat dan semua kemungkinan untuk mengkomunikansikan, mengkoordinasikan dan mensinergikan semua pesoalan tingkat terbawah sehingga tidak ada persoalan yang tersisa di dunia pendidikan khususnya di tingkat Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus” Pesan Yan Megawandi.