TKKSD Bahas MoU dengan Swasta Terkait Pengerukan Kurau

Pangkalpinang – Rapat Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah Babel membahas MoU terkait kegiatan pendalaman alur sungai dan muara Kurau

Saat ini, ada beberapa titik alur pendangkalan di Babel diantaranya di Kurau dan Jelitik. Untuk itu pemerintah provinsi kepulauan Bangka Belitung melalui Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah (TKKSD) sedang mengupayakan mengatasi permasalahan ini. pembahasan ini dilaksanakan di ruang rapat Tanjung Pesona, Jumat (27/12).

“Kalau kita menggunakan APBD , tentu akan besar sekali. Ada yang mengusulkan sediment trap, ada yang mau membangun break water, ada juga yang menggunakan pola kemitraan dengan pihak swasta, jadi swasta yang mengeruk. Sangat mungkin dalam aturannya, tapi agar diperhatikan pemilihannya untuk tidak melanggar asas-asas pengadaan barang dan transparansi,” kata Kepala Bappeda, Feri Insani.

Disampaikan oleh Feri, untuk menggunakan pola kemitraan harus transparan, juga perlu dilihat apa kontribusi nya bagi pemerintah daerah dan Negara. Kemudian dengan dasar ketetapan status pelabuhan di Kurau, Feri mengatakan berdasarkan permen 125 tahun 2018, izin kerja keruk tersebut menjadi kewenangan Bupati setempat.

“Untuk izin kerja keruk Kurau, karena status pelabuhannya menjadi kewenangan Bupati. Kalau itu ada mineral yang akan diambil, maka itu adalah kewenangan Gubernur. nanti akan diminta rekom dari Bupati setempat,” terangnya.

Selanjutnya, dalam rapat terkait MoU dengan PT Sejahtera Mujur Bersama untuk melakukan pengerukan di Kurau, Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah yang terdiri dari Biro Pemerintahan, Bappeda. Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perhubungan, Dinas Kelautan dan Perikanan turut memberi berbagai masukan

Dari Biro Hukum memberi masukan terkait kerjasama berdasarkan PP 28 tahun 2018 tentang kerja sama daerah. Dimana dalam PP tersebut mengatur kerja sama dengan pihak ketiga yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.

Dalam rapat tersebut, Feri insani mengatakan agar tidak membiasakan melakukan MoU dengan perusahaan swasta yang akan berdampak dengan keuangan dan atau kekayaan negara.

“MoU ini merupakan government to business, untuk itu perlu berhati-hati dan dipelajari lebih lanjut,” pungkasnya.

Penulis : Khalimo
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Khalimo
Dibaca : 275 Kali