Usulan Dana Alokasi Khusus 2019 Dibuka Hingga 15 April
PANGKALPINANG-- Pemerintah Pusat membuka usulan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2019. Penyampaian usulan dibuka dari tanggal 19 Maret sampai dengan 15 April 2018 namun hanya bisa dilakukan melalui Aplikasi KRISNA-DAK.
Untuk mengenalkan dan melatih Perangkat Daerah melakukan penginputan di aplikasi KRISNA-DAK, Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Pengembangan Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Bappeda Babel) mengadakan Sosialisasi dan Pelatihan Penyampaian Usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019.
Kepala Bidang Perencanaan, Evaluasi dan Informasi Pembangunan Daerah, Bappeda Babel Darlan mengatakan, pada tahun sebelumnya penyampaian usulan DAK Fisik menggunakan aplikasi e- Proposal, e-Planning dan SINKRON. Untuk usulan aplikasi KRISNA-DAK akan digunakan untuk Penyampaian usulan Dana Alokasi Khusus Fisik Tahun Anggaran 2019.
"Semua usulan langsung diisi di Aplikasi KRISNA-DAK, tidak menggunakan aplikasi e- Proposal, e-Planning dan SINKRON,” kata Darlan pada saat Sosialisasi dan Pelatihan untuk penyampaian usulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019, di ruang Rapat Ruang Ketawai, Kantor Bappeda Babel, Jumat (16/3).
Pada tahun ini, menurut Darlan, Bappeda, Biro Pembangunan, Bakuda, dan Inspektorat akan melakukan verifikasi DAK Fisik yang ada di KRISNA-DAK.
"Koordinasikan usulan ke kabupaten/kota sehingga apa yang diusulkan tidak tumpang tindih," tambah Darlan.
Sementara Sekretaris Bappeda Babel Joko Triadhi menambahkan, berdasarkan evaluasi dari Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) di tahun 2018, alokasi DAK-Fisik di Pemprov Kep. Babel tidak begitu besar. Padahal DAK-Fisik yang bersumber dari APBN, bisa digunakan Pemda untuk membangun daerah sesuai dengan prioritas nasional.
"Keinginan kita dalam membangun cukup besar, tapi disisi lain APBD kita terbatas, DAK Fisik dapat membantu kita membangun daerah, tapi harus sesuai dengan apa yang menjadi prioritas nasional," kata Joko Triadhi.
Ditambahkan Joko Triadhi, data teknis atau data pendukung menjadi penting dalam pengusulan DAK Fisik TA 2019. Pemerintah Pusat meminta pemda untuk melengkapi data tersebut untuk pengusulan. "Setelah membuka aplikasi KRISNA-DAK, bisa dilihat kebutuhan data apa saja yang harus dilengkapi ketika mengajukan usulan kegiatan melalui DAK, Pemerintah Pusat cukup tegas meminta data tersebut, bahkan sampai ke titik koordinat, kita diminta untuk melengkapi data tersebut," pesan Joko Triadhi.
Kasubid Perencanaan dan Analisa Pendanaan, Bappeda Babel Vesriana meminta Organisasi Perangkat Daerah untuk berkoordinasi ke kabupaten/kota dan kementerian/lembaga terkait pengusulan DAK Fisik TA 2019. "Koordinasikan usulan DAK ke kabupaten/kota dan kementerian/lembaga," kata Vesriana.
Menurut Vesriana, Organisasi Perangkat Daerah dapat berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Bappeda Babel terkait pengusulan DAK Fisik.
"Kami siap mengadakan coaching clinic untuk membantu pengusulan DAK Fisik Tahun Anggaran 2019," pungkas Vesriana.