Wagub Abdul Fatah Sampaikan Pesan Mendagri, Begini Pesannya
PANGKALPINANG -- Mewujudkan nawa cita sama artinya dengan mewujudkan kesejahteraan rakyat di setiap jengkal tanah air. Selain itu, mewujudkan kesejahteraan akan menjadi sebuah keniscayaan jika otonomi daerah (otda) diselenggarakan secara akuntabel, transparan, berkepastian hukum dan partisipatif.
Demikian dikatakan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah saat Peringatan HUT Otonomi Daerah ke 22 di Halaman Kantor Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (25/4/2018).
Otonomi daerah diarahkan untuk membangun tata kelola pemerintahan bersih. Wagub Abdul Fatah menambahkan, otda juga untuk membangun tata kelola pemerintahan efektif, demokratis dan tepercaya menjadi syarat utama terwujudnya tujuan utama otonomi daerah yaitu peningkatan kesejahteraan rakyat.
Untuk meningkatan kesejahteraan rakyat dilakukan melalui peningkatan kualitas pelayanan publik dan peningkatan daya saing, kreatif serta inovasi yang mengandalkan kekhasan daerah. Dikatakan Wagub Abdul Fatah, jika prinsip-prinsip tersebut diabaikan, maka penyelenggaraan otonomi daerah tidak akan pernah sampai tujuan.
"Selain itu, penyelenggaraan otonomi daerah yang bersih merupakan bagian yang sangat panting dari sebuah proses demokrasi. Karena hal ini menjadi syarat mutlak bagi pembangunan yang menyeluruh dan berimbang," tegasnya.
Perlu memastikan penyelenggaraan otda yang bersih dan demokratis. Ia menjelaskan, pemerintah telah, sedang dan terus melakukan berbagai terobosan. Salah satunya menerbitkan PP Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Peraturan ini mempertegas mekanisme koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dengan aparat penegak hukum. Wagub mengatakan, sehingga dalam menangani pengaduan masyarakat akan dipelajari bersama, apakah mengarah indikasi korupsi atau kesalahan administrasi agar diskresi administrasi tidak menimbulkan pidana.
"Terkait inovasi yang merupakan katalisator peningkatan daya saing dan kemajuan perekonomian daerah, pemerintah juga telah menerbitkan PP No 38 Tahun 2017 tentang Inovasi Daerah," ungkapnya.