Wagub: Dewan Riset Agar Prioritaskan Penerapan Praktek Daripada Teori
PANGKALPINANG - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah menghadiri Focus Group Discussion (FGD) Beyond Kemakmuran Babel dalam rangkaian pelantikan Dewan Riset Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, bertempat di Gedung Mahligai Serumpun Sebalai, Selasa (12/12/2017).
Wakil Gubernur berharap agar Dewan Riset lebih memprioritaskan penerapan pratek daripada teori. "Kita berharap Dewan Riset dapat memberikan masukan agar pembangunan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menurunkan angka kemiskinan," ungkap Wakil Gubernur.
Selain itu suatu pembangunan harus berdasarkan kajian kajian komprehensif. Untuk itu keberadaan Dewan Riset Daerah memiliki arti penting dalam menghasilkan inovasi daerah.
"Majunya suatu daerah dan bangsa sangat ditentukan oleh inovasi yang dilakukan. Pemerintah hanya memberikan insentif dan perlindungan terhadap inovasi dan mendorong berbagai upaya untuk memicu kreatifitas daerah agar dapat menghasilkan karya karya inovatif," lanjut Wakil Gubernur.
Pembentukan Dewan Riset Daerah merupakan amanat UU Nomor 8 tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian. Dalam praktiknya, pembentukan dan penyelenggaraan Dewan Riset disesuaikan dengan potensi sumber daya dan kebutuhan masing-masing daerah agar dapat memberikan kontribusi yang optimal terhadap pembangunan Iptek pada daerah yang bersangkutan.
Dalam awal pembentukannya, Dewan Riset Daerah akan menyusun agenda dan arahan riset daerah tahun 2018 sampai dengan 2022, sebagai pedoman dalam penyelenggaraan penelitian, perkembangan dan penerapan Iptek di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Riset tersebut akan menyesusikan dengan prioritas utama dan kerangka kebijakan pembanguanan daerah untuk mendukung pencapaian visi misi Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Sementara peran Dewan Riset ini adalah menjabarkan prioritas utama pembangunan bidang ilmu prngetahuan dan teknologi serta inovasi bidang agropolitan dan bahari. Selain itu juga Dewan Riset menjadi landasan untuk unsur kelembagaan dalam merencanakan dan melaksanakan penelitian, pengembangan dan penerapan Iptek serta menjadikan pedoman bagi para peneliti, akademisi, praktisi, para pengambil kebijakan dan seluruh pemangku kepentingan untuk mengembangkan dan menerapkan iptek sesuai dengan bidang keahliannya.