Wagub Minta PPNS Segera Susun Rencana dan Target Kerja
PANGKALPINANG- – Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dibentuk di setiap pemerintahan daerah seluruh Indonesia yang ditunjuk selaku penyidik dan mempunyai wewenang melakukan penyidikan tindak pidana yang ada di lingkungan pemerintahan daerah berdasarkan undang-undang dan aturan hukum yang berlaku. Demikian juga halnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Wakil Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan PPNS Provinsi Bangka Belitung harus segera menyusun rencana dan target kinerja. Sebab, sejak awal terbentuknya PPNS ini, wagub merasa belum melihat kinerja yang sudah dilakukan PPNS. Ke depan, ia berharap PPNS dapat melakukan tugas-tugas penyidikan yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap peraturan daerah di Provinsi Bangka Belitung.
“Sejak awal terbentuknya PPNS ini saya belum melihat kinerja yang sudah dilakukan. Segera susun rencana dan terget kerjanya," tegas Fatah saat membuka Rapat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Bangka Belitung di Ruang Rapat Tanjung Pesona Kantor Gubernur Babel, Rabu (21/3/).
Dengan adanya kewenangan, Fatah menegaskan, para penyidik dapat melakukan penyidikan secara cepat hal-hal yang berkaitan dengan tindak pidana yang ada dalam pemerintahan daerah. Ia mencontohkan, misalnya dengan melakukan pengamatan terhadap perda yang dibentuk yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
“ Selain itu, penyidik juga dapat menjatuhkan suatu sanksi jika ada pelanggaran –pelanggaran yang terjadi dalam pemerintahan daerah. Maka harus jelas rencana kerjanya," tukas Fatah.
Melalui rapat ini Fatah berharap para penyidik dapat lebih bersemangat dalam melaksanakan tugasnya untuk membantu terbentuknya suatu pemerintah daerah yang baik. Para penyidik diharapkan lebih aktif dan kreatif dalam melakukan suatu penyidikan, dan harus mengetahui isu-isu aktual yang terjadi dalam masyarakat sebagai efek dari kebijakan pemerintah daerah.