Wagub : Perlu Sosialisasi Pengawasan Tenaga Kerja Asing

PANGKALPINANG– Saat ini Indonesia sudah masuk kedalam masa Masyarakat Ekonomi Asean (MEA). Dalam hal ini tenaga-tenaga kerja asing yang masuk ke dalam negara Indonesia, yang masuk ke Provinsi Bangka Belitung menjadi “tidak haram” lagi hukumnya.

”Hal ini boleh saja, asal sesuai dengan norma,” ujar Wagub. Hal tersebut disampaikan oleh Abdul Fattah dalam acara Audiensi Kanwil Kemenkumham Babel bersama Pemprov kepulauan Bangka Belitung, di ruang Tanjung Pendam Kantor Gubernur (15/08/2017).

Terkait keimigrasian ini, Wagub mengatakan bahwa OPD yang menangani masalah tenaga asing tersebut harus sudah memiliki data mengenai hal itu. “Kalau kita merasa perlu bahwa apakah dari sisi yang berkaitan dengan kehadiran tenaga asing di bumi serumpun sebalai ini sudah memenuhi kaidah yang mengatur keberadaan orang asing di negeri ini. Kalau belum, maka ini menjadi tugas kita. Apakah kita akan ekstradisi manakala dokumennya tidak jelas,” ucap Abdul Fattah.

Kekhawatiran Wagub tersebut berdasarkan atas kemungkinan-kemungkinan yang akan terjadi mengingat hal ini pernah juga menjadi perhatian publik dalam hal tenaga asing yang ilegal. “Untuk itu pengawasan terhadap orang asing menjadi penting. Pengamatan ini perlu di evaluasi oleh tenaga kerja dan juga sebagai sinergitas dengan kemenkumham,” tambahnya.

Ismail selaku Tenaga Fungsional Perancang Perundang-undangan mengatakan bahwa keikutsertaan masyarakat RT/RW dalam pengawasan orang asing ini diperlukan. Karena hal ini sudah tertuang dengan undang-undang no 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap Provinsi, Kota/Kabupaten dan Kecamatan harus terbentuk TIMPORA (Tim Pengawas Orang Asing). Ismail melaporkan bahwa dalam Tingkat provinsi sudah terbentuk, dimana anggota TIMPORA adalah Dukcapil, Kesbangpol, Disnaker, PKPMD). Untuk tingkat kabupaten pun juga sudah terbentuk, tetapi untuk tingkat kecamatan masih belum terbentuk.

Bidang Keimigrasian Wi, turut menimpali bahwa terkait hal tersebut, Ia menjelaskan sangat diperlukannya sinergitas agar informasi-informasi yang terkait orang asing dapat masuk kedalam system Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) dalam upaya mengantisipasi imigran ilegal.

Wi mengatakan bahwa Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) ini baru diberlakukan di hotel-hotel yang berbintang, belum sampai ke pelosok daerah. Karena itu diperlukannya sosialiasi hal semacam ini hingga ke daerah-daerah agar kegiatan orang asing di daerah dapat termonitor dalam aplikasi.

Wagub mengatakan agar sosialisasi ini berjalan dengan baik, maka perlu dilakukan secara berjenjang dalam tahap pengenalan aplikasi tersebut. “Sosialisasi ini bisa dimulai dari kepala desa, kemudian setelah itu baru ke dalam tataran camat.” Tandasnya.(K5)

Penulis : khalimo
Sumber : Dinas Kominfo
Editor :
Fotografer : Khalimo
Dibaca : 191 Kali