Wakil Gubernur Buka Rakernas LPSE Provinsi Se-Indonesia Tahun 2017

TANJUNGPANDAN – Mewujudkan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan namun tetap akuntabel merupakan prinsip yang harus dilaksanakan oleh LPSE baik di Kementerian/Lembaga maupun Pemerintah Daerah sebagaimana perannya sebagai unit kerja pemerintah yang memiliki tugas pokok melaksanakan pengadaan barang/jasa. Hal tersebut disampaikan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Abdul Fatah,saat membuka kegiatan Rapat Kerja Nasional Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi se-Indonesia di Tanjungpandan, Belitung (22/8/2017).

Wakil Gubernur juga mengungkapkan didepan 200 pengelola LPSE Provinsi se-Indonesia tersebut bahwa dengan transparansi yang dilakukan unit kerja LPSE merupakan suatu bentuk jawaban pemerintah terhadap harapan masyarakat atas tuntutan akuntabilitas layanan publik.

“Dalam dunia tanpa batas dan tuntutan keterbukaan informasi serta transparansi, kehadiran LPSE merupakan suatu harapan menuju keterbukaan layanan pengadaan yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintah,” ungkap Wakil Gubernur.

“Dengan transparansi LPSE tersebut, pemerintah telah memberikan keyakinan dan jaminan kepada masyarakat bahwa pemerintah sudah berada dalam aturan hukum untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dimulai dari pelaksanaan layanan pengadaan barang/jasa pemerintah yang transparan sesuai dengan sistem dan aturan yang ada,” tegas Wakil Gubernur.

Dalam kesempatan tersebut, Wakil Gubernur juga mendukung upaya Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) melakukan ekspansi lingkup kegiatan tidak saja hanya berfokus pada proses layanan pengadaan namun juga masuk dalam dunia bisnis melalui prinsip e-marketplace. ​​​​​Hal tersebut sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam memasarkan hasil produktifitas lokal.

“Dengan adanya e-marketplace yang didorong oleh LKPP  sangat sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam membangun desa, dimana dengan adanya e-marketplace diharapkan hasil produktifitas masyarakat desa bisa dipasarkan baik untuk kebutuhan lokal maupun luar," ungkap Wakil Gubernur.

Sementara itu, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Agus Prabowo mengungkapkan bahwa LPSE harus mampu menyesuaikan dan menghadapi perubahan yang cepat. Pasalnya transaksi melalui sistem elektronik sudah menjadi kebutuhan dan perubahan pola komunikasi masyarakat.

“ Pemanfaatan teknologi untuk pelayanan publik telah memberikan mafaat yang sangat besar terutama dalam pengadaan barang/jasa. Sampai bulan Agustus pada Tahun Anggaran 2017 saja transaksi pengadaan yang memanfaatkan teknologi IT sudah mencapai lebih dari 355 triliun rupiah dimana layanan elektronik tersebut terbagi menjadi dua, yaitu melalui e-tendering untuk lelang secara elektronik dan e-purchasing melalui e-catalog," tegas Agus.

Untuk menghadapi kondisi tersebut,  diperlukan kebijakan yang memberikan penguatan peran LPSE. Maka saat ini LKPP sedang menyusun Peraturan Presiden yang baru guna memberikan penguatan peran LPSE dalam melaksanakan layanan pengadaan lebih cepat, mudah dan tetap menjaga akuntabilitas.

Prinsip simplifikasi, Money For value dan mewujudkan e-marketplace merupakan tiga konsep dasar yang terkandung dalam kebijakan yang baru guna memberikan penguatan terhadap LPSE dalam mewujudkan akuntabilitas layanan pengadaan barang/jasa pemerintah. 

"Dalam merancang Peraturan Presiden LKPP mengedapkan tiga konsep utama. Yang pertama harus ringkas, dimana tujuan dari prinsip ringkas ini ditujukan ketika menghadapi perubahan, LPSE telah memiliki payung hukum untuk cepat mengantispasi perubahan yang ada sesuai aturan yang berlaku”, tegasnya.

Konsep kedua diungkapkan Agus adalah prinsip money for value, yang memiliki makna adanya kejelasan nilai harga dari barang/jasa yang ada dalam layanan LPSE. Dengan adanya prinsip ini maka sistem pengadaan barang/jasa tidak lagi hanya berfokus pada sistem lelang, namun diarahkan pada market value system.

Lebih jauh, Agus juga mengungkapkan dengan aturan baru tersebut dimaksudkan agar LKPP dan LPSE dapat menjadi center of eexcellence dalam layanan pengadaan barang/jasa pemerintah.

“Sekarang dalam dunia pengadaan siapa yang akan menjadi center of excellence. Tentunya LKPP ingin menjadi center of excellence dalam layanan pengadaan, dan tentunya ini juga harus berlaku di pemerintah daerah," jelas Agus.

 

 

Penulis : stevani
Sumber : Dinas Kominfo
Editor : Ahmad Fauzan Syahzian
Fotografer : stevani
Dibaca : 215 Kali